BNNP Kaltim Tangkap 4 WN Malaysia Bawa 4,5 Kg Sabu di Bandara Balikpapan
KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap empat warga negara Malaysia yang membawa sabu-sabu seberat 4,5 kilogram di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2025 lalu. Dua pelaku utama, M. Hafizul dan M. Tasli, ditangkap saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur–Balikpapan.
Sabu seberat 4,5 kg itu disimpan dalam lima bungkus plastik. Barang haram tersebut disembunyikan di tubuh pelaku. Keduanya mengaku tergiur imbalan antara 8.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia.
“Fenomenanya banyak kurir orang Malaysia masuk ke Indonesia, tinggal Bandara Samarinda aja, Balikpapan sama,” kata Brigjen Pol Rudi Hartono.
Dalam pemusnahan barang bukti Kamis 10 Juli 2025, kedua pelaku tampak santai bahkan tertawa saat sabu diblender petugas.
Keduanya mengaku baru pertama kali ke Indonesia dengan iming-iming bayaran besar untuk biaya operasi.
“Baru pertama kali jumpa, mau kasih baik jantung. (Upah) 8000 ke 10000 ringgit,” ujar Hafizul.
Penangkapan dua pelaku ini melengkapi total empat WN Malaysia yang ditangkap. Dua lainnya sebelumnya juga diamankan petugas BNN RI di bandara yang sama.
Selain WN Malaysia, BNNP Kaltim juga menangkap empat warga Aceh yang membawa 2 kg sabu. Barang tersebut disembunyikan di area kelamin masing-masing pelaku.
Dua wanita asal Kalimantan Utara (Kaltara) juga diamankan dalam kasus serupa. Mereka menyembunyikan sabu di tubuh saat melewati bandara Balikpapan.
BNNP Kaltim mencatat peningkatan jumlah kurir perempuan. Sekitar 10–12 persen dari total kasus melibatkan perempuan. Banyak di antara mereka terjerat karena tekanan ekonomi dan utang pinjaman online.
Terkait maraknya penyelundupan sabu via bandara, BNNP Kaltim akan memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan pihak bandara.
Munir dari PT Angkasa Pura mengakui keterbatasan alat deteksi narkotika. Pihaknya fokus pada ancaman keselamatan penerbangan dan belum bisa mendeteksi narkoba.
“Kalau untuk keselamatan penerbangan, kan ini tidak membahayakan. Kita fokus ke ancaman saja. Peralatan yang bisa menjadi alat untuk sabotase, pengancaman, kita fokus itu,” jelasnya.
Keempat pelaku WNA dikenakan Pasal 120 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. (Suriyatman)




