NewsProvinsi Kaltim

BKD Kaltim Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2019

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pengumuman Nomor: 810/II.1-6434/TUUA/BKD/2020 mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019. Pengumuman langsung ditantangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor tertanggal 30 Oktober 2020. Sebanyak 368 CPNS 2019 dinyatakan lulus melalui pengumuman tersebut yang diunggah ke laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Kaltim pada Jumat malam 30 Oktober 2020.

Sebanyak 301 peserta berstatus P/L yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Formasi Tahun 2019.

Sebanyak 52 peserta berstatus P/L-1 atau P/L-2 yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Formasi Tahun 2019 untuk mengisi formasi yang kosong.

Dalam Surat Pengumuman Gubernur Kaltim, tercantum 12 point.

1. Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 adalah sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini. Maksud atau arti dari kode pada kolom. keterangan dalam Lampiran I pengumuman ini adalah:

P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 24 Tahun 2019
L : Lulus seleksi CPNS
L-1: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
L-2: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi L-1
TH: Tidak hadir
TMS: Gugur ikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
TMS-1: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB
APS: Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri
SP: Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenistekdikti/Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi

2. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sebagimana tersebut pada Lampiran II.

3. Dalam hal kebutuhan formasi khusus maupun formasi umum belum terpenuhi, disi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana tersebut pada Lampiran III.

4. Peserta yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id Tata cara atau petunjuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilihat pada Lampiran Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB.

5. Syarat dan kelengkapan berkas untuk pengangktan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinis Kalimantan Timur dapat dilihat pada Lampiran IV Pengumuman ini.

6. Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman.

7. Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan/diproses penetapan Nomor ldentitas Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

8. Apabila sampai dengan tanggal 15 November 2020 peserta belum mengisi DRH dan belum melengkapi berkas persyaratan lainnya, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

9. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik Panitia dan tidak dapat dikembalikan.

10. Seluruh peserta agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan NIP, dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 melalui alamat website www.bkd.kaltimprov.go.id

11. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir diketahui terdapat keteranganidata yang tidak sesuai tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

12. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Formasi Tahun 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman hasil seleksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor K26-30/B6900/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status