Provinsi Kaltim

BKD Kaltim Rakernis Penyusunan Anjab dan ABK

KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) kepegawaian tahun 2021 secara internal di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu 27 Oktober 2021. Tujuan rakernis kali ini untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman bagi jajaran BKD terkait penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Hadir sebagai peserta rakernis terdiri dari para pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana dan pejabat fungsional di lingkup BKD Kaltim.

BKD Kaltim mengundang tim Biro Organisasi Setdaprov Kaltim sebagai narasumber. Selain memberikan asistensi penyusunan dokumen anjab dan ABK, Biro Organisasi juga memberikan asistensi evaluasi jabatan dan peta jabatan, serta asistensi penyusunan peta proses bisnis, yang mana merupakan komponen dalam menentukan penyusunan anjab dan ABK.

Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, berpesan kepada jajarannya agar mengikuti dan menyerap ilmu dari kegiatan ini. Diddy Rusdiansyah berharap nantinya BKD Kaltim bisa menjadi contoh bagi intani lainnya dalam penyuunan anjab dan ABK.

”Tentang penyusunan anjab dan ABK di lingkungan BKD, sebenarnya pekerjaan ini sudah rampung dan diserahkan ke biro organisasi, hanya saja perlu ada sedikit penyempurnaan. Kemudian anjab dan ABK juga ada kaitannya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Diddy Rusdiansyah ketika menyampaikan sambutan di acara rakernis kepegawaian.

Diddy Rusdiansyah menyatakan setuju jika kegiatan ini juga terkait SOP. Menurut Diddy Rusdiansyah, terkait penyusunan anjab dan abk, penyusunan di BKD sudah tuntas.

”Mungkin hanya perlu disempurnakan sedikit, silahkan kita susun saja lagi SOP nya,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Sementara itu, menurut penjelasan Kasubbag Analis Jabatan Biro Organisasi, Nurnuthfah Arief selaku narasumber, penyusunan anjab oleh instansi dilakukan dalam rentang waktu minimal 5 tahun sekali, sedangkan ABK dilakukan satu tahun sekali.

Menuut Nurnutfhfah Arief, penempatan seseorang dalam jabatan harus sesuai kebutuhan organisasi, serta dengan perhitungan anjab abk yang jelas dan terukur, bukan berdasarkan kebutuhan yang diada-adakan.

“Yang di anjab kan bukan orangnya, tetapi jabatannya. Jadi jabatan itulah yang menjadi suatu kebutuhan di perangkat daerah tersebut,” ujar Nurnuthfah Arief.

Nurnuthfah Arief menambahkan anjab ABK juga berhubungan erat dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) karena sudah jelas di situ tertera nama jabatan.

“Uraian tugas apa saja yang disusun itu sudah tertuang dalam SKP, outputnya berapa, hasilnya harus match dengan anjab,” ujar Nurnuthfah Arief.

Penyusunan Anjab ABK harus sesuai dengan Permenpan Nomor 1 Tahun 2020, sementara nama jabatannya mengikuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2018.

Rakernis kepegawaian di lingkup BKD Kaltim berlangsung hingga 28 Oktober 2021. Rakernis akan membahas tentang verifikasi tahap II usulan pemutihan SK izin atau izin belajar PNS (Non Guru) di lingkungan Pemprov Kaltim. (Nick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status