FokusNews

Bansos Tunai Bagi Warga Terdampak Wabah Covid-19 Rp600 Ribu/KK selama 3 Bulan

KKLIKSAMARINDA – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai selama 3 bulan (April, Mei, Juni), sebagai upaya pencegahan dampak Virus Corona (Covid -19). Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam rapat koordinasi melalui video conference Kamis 16 April 2020, program merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Joko Widodo terkait percepatan penanganan dampak Covid -19 secara nasional.

“Bansos Tunai yang akan disalurkan pemerintah merupakan bantuan yang tunai yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak Covid -19, yakni sebesar Rp600.000/Kepala Keluarga per bulan yang akan diberikan selama 3 bulan yakni bulan April, Mei dan Juni nanti,” ujar Mensos dalam video conference Kamis 16 April 2020 bersama sejumlah pemerintah daerah.

Mensos juga mengatakan ada dua kriteria penerima bansos tunai tersebut, yakni pertama kriteria Prioritas (Kepala Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI).

Adapun kriteria kedua adalah Tambahan/Usulan Daerah, dalam arti Kepala Keluarga yang belum masuk atau menerima bantuan program sembako, atau pun bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kepala Keluarga Non Pekerja atau belum masuk dalam DTKS.

Khusus untuk kriteria penerima bantuan tambahan nantinya usulan yang disampaikan wajib disertai data By Name By Adress (BNBA) dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dicantumkan Nomor Telepon (HP).

Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Kepala Dinas Sosial Kaltim, Agus Hari Kesuma, hadir dalam video conference dengan Menteri Sosial RI, membahas tentang program Bansos Tunai itu di ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim tersebut,

Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam kesempatan tersebut mengatakan, jumlah DTKS Kaltim saat ini berjumlah 189.588 KK, yang mana dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 96.111 merupakan KK non PKH atau tidak menerima bantuan PKH. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status