News

Ayah Tiri di Tenggarong Kukar Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

KLIKSAMARINDA – Seorang ayah tiri berinisial Sd di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Tindakan asusila ayah tiri berusia 40 tahun itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah mereka. Sd diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejat saat korban sedang beristirahat di kamar tidurnya dan sang ibu tidak berada di rumah.

Akibat perbuatan ayah tiri itu, sang anak mengalami trauma. Tak hanya itu, korban juga tidak mau bersekolah karena malu.

Sementara Sd kini harus menghadapi perkara hukum. Tim Macan Dahan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar menangkap Sd di rumahnya, Senin sore, 27 Februari 2023.

Kasus dugaan tindakan asusila Sd terhadap anak tirinya ini terbongkar setelah kakak kandung korban melihat kejanggalan dalam diri adiknya. Korban dikenal periang. Tetapi saat ini korban menjadi pemurung dan cenderung tertutup.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kukar, Iptu Sang Made Satria mengatakan, Sd dilaporkan atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan 6 bulan lalu.

Saat itu, pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali di rumah mereka. Saat kejadian, sang ibu tidak ada di rumah.

Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menyampaikan peristiwa traumatik itu kepada orang lain.

Selain itu, Sd juga diketahui melakukan tindakan asusila menggunakan jari tangan terhadap korban saat korban sedang tidur. Aksi Sd ini pernah dipergoki oleh ibu korban.

Namun, karena takut, ibu korban tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Motif pelaku belum kita ketahui. Tapi yang jelas, berdasarkan pengakuan dari pelaku dan para saksi bahwa pelaku pada saat sang ibu tertidur melakukan tindakan asusila dengan jari tangan itu. Terkait hubungan, sempat terjadi dua kali dilakukan saat ibu tidak berada di rumah ada siang hari,” ujar Iptu Sang Made Satria, Senin 27 Februari 2023.

Selain menangkap Sd, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu, antara lain, pakaian dan celana dalam korban.

Kini pelaku mendekam dalam tahanan. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status