FokusNews

Anjuran Gubernur Kaltim Saat Liburan Pergantian Tahun

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada moment pergantian tahun 2020 ke 2021. Karena itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Surat Edaran Nomor : 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada 23 Desember 2020 itu mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pelaku usaha, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan acara pada hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Gubernur Isran Noor dalam surat edarannya, Rabu 23 Desember 2020.

Kewajiban pengelola/penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum antara lain mengingatkan masyarakat tentang pemakaian masker, mencuci tangan, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, larangan berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.

“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” ujar Gubernur Isran Noor.

Sementara bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan nonreaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Imbauan juga disampaikan Gubernur kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah agar meneruskan sosialisasi surat edaran ini hingga ke masyarakat agar dilaksanakan secara tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status