KLIKSAMARINDA – Penyerahan senampan hasil bumi dengan tulisan JR UU Minerba menjadi simbol harapan rakyat Kalimantan Timur untuk mendapatkan dukungan dari Pemprov Kaltim. Dukungan itu diperlukan dalam upaya mendukung pengajuan Judicial Review Undang-Undang Minerba di Mahkamah Konstitusi.
Penyerahan nampan berisi hasil bumi itu berlangsung dalam aksi kampanye Fraksi Rakyat Kalimantan Timur dalam rangka mengawal gugatan rakyat Kaltim di Mahkamah Konstitusi atas UU Minerba yang baru.
Aksi berlangsung Rabu, 23 Juni 2021, pukul 10.00 WITA di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, yang berorasi dalam aksi itu menyatakan, Jatam Kaltim menjadi satu di antara empat pihak pendaftar Judicial Review Undang-Undang Minerba pada tanggal 21 Juni 2021 lalu. Pihak lainnya adalah WALHI Eknas dan 2 warga korban Kriminalisasi Perusahaan Tambang.
“Walaupun Pemprov Kaltim tidak turut mendaftarkan gugatan ini, tetapi kita meminta sekaligus menanyakan kesediaan mereka untuk mendukung proses meminta keadilan dan perlindungan yang menjadi pertarungan terakhir kita di mata Negara,” ujar Pradarma Rupang.
Dalam padangan Jatam Kaltim, hadirnya Undang-Undang Minerba telah memangkas kewenangan daerah dalam tata kelola pertambangan. Daerah-daerah di Kaltim ada yang telah memiliki pembatasan terhadap aktivitas pertambangan. Namun, dengan adanya UU Minerba, kewenangan itu bisa diterabas dan memberikan daya rusak terhadap lingkungan.
“Berikan rakyat Kaltim kewenangan untuk mengelola wilayahnya sendiri. Hidup Rakyat Kaltim,” ujar Pradarma Rupang. (*)