Abdul Rohim Gantikan Abdul Rofik di DPRD Samarinda
KLIKSAMARINDA – Abdul Rohim menggantikan Abdul Rofik sebagai anggota DPRD Samarinda sisa masa jabatan 2019-2024. Pergantian antar waktu yang terjadi dalam tubuh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau FPKS DPRD Samarinda setelah Abdul Rofik dari PKS berpindah ke Partai Gelora.
Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samarinda masa jabatan 2019-2024 atas nama Abdul Rohim menggantikan Abdul Rofik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlangsung Rabu 13 September 2023.
PAW tersebut langsung dipimpin Wakil ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi.
Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto membacakan dasar PAW yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur No.100.1.4.2/44/B.POD.II/2023 tanggal 30 Agustus 2023 Tentang pemberhentian anggota DPRD kota Samarinda.
Dasar PAW lainnya adalah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.1.4.2/45/B.POD .II /2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Samarinda.
Abdul Rohim kemudian melakukan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Samarinda yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda.
Usai pengambilan sumpah jabatan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara PAW.
Wawali Rusmadi menyampaikan selamat atas selesainya proses pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Samarinda dari Abdul Rofik kepada Abdul Rohim.
“Dengan Pelantikan PAW ini diharapkan dapat bersinergi dan menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Samarinda serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Samarinda,” ujar Wawali Rusmadi.
Abdul Rohim setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya akan mendampingi pedagang Pasar Pagi menghadapi rencana relokasi oleh Pemkot Samarinda.
Menurut Abdul Rohim, Pemkot Samarinda agar bisa mengambil kebijakan dengan cara yang partisipatif.
“Jadi, Pemkot tidak secara sepihak pengambil keputusan dan kebijakan tanpa melibatkan yang menjadi objek kebijakan termasuk soal renovasi dan relokasi pedagang yang kurang lebih ada 2800 di Pasar Pagi,” ujar Abdul Rohim.
PAW di tubuh Fraksi PKS Samarinda juga sebelumnya terjadi setelah Abdul Khairin menggantikan Nursobah sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda sisa masa jabatan 2019–2024. (*)