Sekda Kaltim Tegaskan Pentingnya Inovasi JDIH di Era Digital
KLIKSAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan sekadar wadah unggah dokumen hukum. Menurutnya, JDIH harus menjadi platform interaktif untuk memperluas literasi hukum masyarakat.
“Koordinasi ini penting untuk memperkuat transparansi hukum di daerah,” ujar Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi JDIH 2025 di Aula Sakura RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kamis 26 Juni 2025.
Sekdaprov juga mendorong JDIH menghadirkan layanan hukum berbasis teknologi. Inovasi diperlukan agar masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami dokumen hukum secara cepat dan akurat.
Menurutnya, JDIH bukan sekadar sistem dokumentasi hukum, tapi juga bentuk pelayanan publik yang inklusif. Rakor ini menjadi momentum memperkuat infrastruktur hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.
“Perlunya inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi agar masyarakat dapat mengakses peraturan, perundang-undangan,” kata Sekda.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Hj. Suparmi, menjelaskan bahwa rakor diikuti 80 peserta. Mereka berasal dari Kanwil Kemenkumham, Sekretariat DPRD, Diskominfo, dan Bagian Hukum kabupaten/kota se-Kaltim.
Tujuan utama Rakor adalah memperkuat sinergi antaranggota JDIH, serta menjamin ketersediaan dokumen hukum yang akurat dan mudah diakses.
Salah satu capaian penting dalam kegiatan ini datang dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pemkab Mahulu, melalui Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD, meraih Juara 2 dalam Penghargaan JDIH se-Kalimantan Timur.
Pemenang Pengelolaan JDIH Terbaik se-Kaltim Tahun 2024 untuk Kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, untuk Juara I diraih Kota Balikpapan, Juara II diraih Kabupaten Mahakam Ulu, dan Juara III diraih Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, Juara I diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, Juara II diraih Kabupaten Mahakam Ulu, dan Juara III diraih Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan, menyampaikan bahwa capaian ini adalah bentuk komitmen keterbukaan hukum. “Meski keterbatasan SDM, kami tetap memperbarui data hukum tiap tahun,” ujarnya.
Pemkab Mahulu juga meluncurkan aplikasi JDIH Mahakam Ulu di Play Store. Masyarakat kini bisa mengakses dokumen hukum melalui ponsel. Mereka juga merencanakan pembuatan kios interaktif dan ruang konsultasi hukum digital.
“JDIH harus jadi rujukan hukum aktif bagi semua pihak,” kata perwakilan tim JDIH Mahulu.
Acara Rakor ditutup dengan arahan untuk fokus pada survei kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang dibuat ke depan diharapkan lebih adaptif dan partisipatif. (Adv/Diskominfo Kaltim)




