FokusNews

Warga Tak Bermasker Kena Sanksi Satpol PP

KLIKSAMARINDA – Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 terus berlangsung. Kamis, 21 Januari 2021, Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai Pergub tersebut.

Kali ini, kegiatan operasi yustisi yang juga melibatkan aparat TNI dan Polri ini berlangsung di Stadion Madya Sempaja, Jalan PM Noor, Samarinda. Menurut Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, ternyata masih ada warga yang tidak memakai masker.semakin gencar dilakukan mengingat pandemi belum juga berakhir.

“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk pendisiplinan masyarakat. Mudah-mudahan dapat meminimalisir penyebaran virus corona. Yang paling penting, meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tentunya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker,” ujar Gede Yusa.

Gede Yusa juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya patuh protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sehabis memegang sesuatu dan sebelum menyentuh muka.

Kabid Trantib Bumas Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menyebutkan jumlah pelanggar 54 orang. Tak hanya orang dewasa, remaja dan anak-anak juga ada yang melanggar.

“Jumlah ini bukan besar kecilnya pelanggar, tapi giat ini dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat agar taat dan patuh protokol kesehatan. Mengingat Covid-19 ini bukannya menurun tapi malah tinggi,” ujar Edwin Noviansyah Rachim.

Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan, pada kegiatan yang dilaksanakan tadi, anak-anak yang tidak memakai masker diberi hukuman menyanyi Lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Harapannya ke depan mereka akan patuh dalam aturan dan cinta tanah air Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status