Warga Samarinda Olah Narkoba di Gudang Sekolah
KLIKSAMARINDA – Warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial Hr (47 tahun) menjadi tersangka pelaku pengolah narkotika jenis double L (pil koplo). Polisi menangkap Hr, Sabtu malam, 28 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam keterangan resmi, Kasat Narkoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya menangkap pelaku karena diduga telah memproduksi ribuan pil koplo atau dobel L di gudang sekolah di Jalan Aminah Syukur, Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita peralatan produksi, bahan-bahan ramuan pil koplo, dan ribuan butir pil koplo siap edar.
“Pelaku diciduk sekira pukul 20.00 WITA di sekolah itu. Dia tidak berkutik, setelah polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan peralatan produksi. Informasi awal, alat-alat ini digunakan untuk memproduksi dobel L,” ujar AKP Andika Dharma Sena, Sabtu malam 29 November 2020, di lokasi kejadian.
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kandungan bahan-bahan hasil temuan.
“Awalnya, memang untuk pembuatan dobel L. Tapi, kira harus tes lagi di laboratorium,” ujar AKP Andika Dharma Sena.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan tenaga pengamanan (penjaga alias wakar) di sekolah tersebut. Pelaku sendiri mengaku telah bekerja di sekolah tersebut sebagai wakar dalam 5 tahun terakhir.
Menurut AKP Andika Dharma Sena, pelaku diduga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 saat sekolah libur dan tanpa aktivitas.
Kini, Hr menjalani penyelidikan dari pihak kepolisian. Hr langsung dibawa ke kantor polisi bersama peralatan, bahan produksi, serta ribuan butir pil koplo yang menjadi barang bukti.
Hr terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Jie)