
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke di Kota Tepian. Penutupan akan berlaku mulai Jumat 2-8 Oktober 2020.
Dalam surat Satgas Covid-19 Kota Samarinda Nomor 360/634/300.07 tertanggal 1 Oktober 2020 perihal penutupan THM dan Karaoke demi Penegakkan Disiplin Covid-19, yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga Wali Kota Samarinda menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di THM yang wajib diterapkan di masa pandemi Covid-19.
Syaharie Jaang menyebutkan dalam surat tersebut, kasus aktif Covid-19 di Samarinda, menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga Pemkot Samarinda mengeluarkan keputusan penutupan sementara THM.
Selain itu, penutupan THM ini juga berdasarkan temuan tim Satgas Covid-19 di lapangan terkait pelaksanaan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pertama, terhadap THM dan karaoke, ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakkan disiplin protokol kesehatan,” ujar Syaharie Jaang.
Poin kedua banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama.
Poin ketiga, tidak maksimal upaya pengelola THM dan karaoke, untuk melakukan disiplin protokol kesehatan
Keempat, terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata, mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.
“Untuk itu, guna memutus mata rantai penularan, diputuskan untuk menutup sementara THM dan tempat karaoke, mulai 2-8 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Syaharie Jaang.
Tim penegakkan disiplin Covid-19, akan memastikan Perwali No 43/2020 dilaksanakan dan dipatuhi seluruh warga kota Samarinda. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Ingatlah selalu 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas.
“Jika sampai melanggar, akan ditindak. Kami bisa mencabut izin operasionalnya. Ini payung hukumnya Perwali Samarinda Nomor 43 Tahun 2020,” ujar Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Oktober 2020. (*)