DPRD Kaltim

Soal IKN, Ketua Komisi III Minta Hak Masyarakat Adat Dilindungi

KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menekankan pentingnya menyelaraskan perihal hak masyarakat adat yang seirama dengan gencarnya pembangunan di IKN. Hal ini dismapaikannya saat Seminar Nasional “Meneropong Hak Masyarakat Adat di Tengah Geliat Pembangunan IKN” di Fakultas Hukum Unmul.

“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” katanya

Politisi PDIP ini menyatakan, pentingnya payung hukum yang berpihak ke masyarakat adat sudah semestinya ada. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.

“Sekarang jika dilihat perkembangannya masalah pembahasan rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR, jadi di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Oleh karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” tutur Veridiana.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut katanya tak sempat disahkan di sisa periode pemerintahan saat ini, dan kemungkinan bisa dilanjutkan di periode berikutnya. Terkait hak masyarakat adat di sekitar Kecamatan Sepaku lokasi IKN perlu ada hubungan saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.

“Semestinya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus, karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” harapnya. (fai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status