Bea Cukai Samarinda Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Kerugian Negara
KLIKSAMARINDA – Kantor Bea Cukai Samarinda menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal selama bulan Juni 2023. Ratusan ribu batang rokok sitaan itu merupakan
hasil operasi Kantor Bea Cukai Samarinda selama Juni 2023.
Zulfahmi mengatakan operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal merupakan wujud komitmen Kantor Bea Cukai Samarinda dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Operasi ini dilakukan berawal dari pengumpulan informasi secara kontinyu dan mendalam. Lalu Tim pengawasan Bea Cukai Samarinda melaksanakan operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Zulfahmi kepada wartawan di kantornya, Kamis, 6 Juni 2023.
Zulfahmi mengaku rokok ilegal ini dekat dengan masyarakat karena harganya cukup murah. Meski begitu, saat pihaknya melakukan operasi tersebut, masyarakat dan pedagang kecil sudah mengetahui dan sadar akan ancaman Undang undang.
“Sehingga mereka tidak menjual atau menyimpan rokok yang melanggar ketentuan hukum,” ujar Zulfahmi.
Zulfahmi menambahkan, alam operasi ini, petugas berhasil menyita rokok ilegal dengan merek dagang yang berbeda. Sitaan rokok ilegal itu juga bersumber dari beberapa kalangan.
“Jadi, jumlahnya ada 248.000 batang. Kasusnya beragam dari limpahan kepolisian dan kegiatan kami sendiri. Dari jasa ekspedisi, penjual eceran hingga agennya,” ujar zulfahmi.
Sebagai tindak lanjutnya, para terduga pelaku akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau membayar denda sanksi administrasi kepada negara.
Dengan begitu, sitaan ini juga menyelamatkan kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok illegal di Kaltim. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Samarinda, Zulfahmi, saat ini pihaknya telah menyetorkan hasil dari denda sitaan itu ke kas negara.
“Kami biasanya menyebut UR atau ultimum remedium, yaitu apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi. Jalur tersebut harus ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Hal ini sebagai bentuk menyelamatkan uang negara,” ujar Zulfahmi.
Penerapan konsep Ultimum Remedium (UR) dalam penanganan kasus ini menyelamatkan uang negara sebesar Rp380 juta pada bulan Juni 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atas perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Jadi saat ini terdapat satu perkara dengan satu tersangka yang sedang menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zulfahmi.
Operasi yang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Samarinda.
Kantor Bea dan Cukai Samarinda berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang berusaha menghindari kewajiban cukai dan merugikan negara. (Suriyatman)