News

Satpol PP Samarinda Periksa Tempat Usaha Yang Jual Minuman Beralkohol

KLIKSAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pendataan serta verifikasi perizinan tempat usaha kepariwisataan hingga tempat hiburan malam, Rabu malam, 14 Juni 2023.

Pengecekan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

Pantauan Kliksamarinda.com di lapangan, Satpol PP Samarinda telah memeriksa enam tempat usaha kepariwisataan dan tempat hiburan malam.

Aparat Satpol PP langsung melakukan verifikasi dan pendataan izin usaha tempat-tempat tersebut.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Eko Prayetno, pendataan ini terbagi menjadi tujuh tim.

Secara random, tim memeriksa setiap tempat usaha berdasarkan surat perintah tugas masing-masing untuk mendatangi 42 tempat usaha.

Eko Prayetno menyatakan, tempat usaha tidak dapat memperpanjang perizinan perdagangan minuman beralkohol hampir setahun belakangan.

Pemerintah pun tidak dapat memproses perizinan karena perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda, khususnya di tempat hiburan malam dan karaoke dewasa bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013.

Selain itu, menurut Eko Prayetno, pihaknya belum dapat menyampaikan rincian hasil pendataan dan verifikasi perizinan perdagangan minuman beralkohol tersebut.

“Ada 7 tim yang dibentuk dan terpencar. Untuk sasarannya ada sebanyak 42 usaha kepariwisataan hingga THM,” ujar Eko Prayetno saat dikonfirmasi.

Eko Prayetno menambahkan, setelah melakukan pendataan, pihaknya akan melakukan verifikasi perizinan tempat usaha.

“Jadi kalau sudah selesai semua didata lanjut diverifikasi. Perkembangan akan kami update kembali,” ujar Eko Prayetno. (Pandu)

Back to top button
DMCA.com Protection Status