Usulan Kenaikan TPP Guru PPPK Kaltim Perlu Kajian Perbandingan ke Daerah Lain
KLIKSAMARINDA – Pendapatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Total keseluruhan pendapatan guru PPPK ini tercantum pada surat perintah kerja (SPK) yang berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK.
“Ternyata guru itu pendapatannya sangat tinggi, saya enggak berani sebut angka, ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP, menurut saya. Lebih tinggi lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati, di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin 12 Juni 2023.
Meski menyebutkan jumlah pendapatan guru PPPK di Kaltim melebihi UMP hingga dua kali lipat, Puji Setyowati tetap mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melakukan kajian terhadap usulan kenaikan TPP guru PPPK di Kaltim.
Puji Setyowati menyatakan, usulan kenaikan itu disampaikan saat tunjangan wajib sudah terpenuhi oleh pemerintah. Namun, guru PPPK tetap mengajukan kenaikan tunjangan lain.
Antara lain, usulan agar pendapatan antara PPPK dan PNS disamakan. Selain itu, meminta agar ada perpanjangan masa jabatan atau SPK PPPK setiap 5 tahun.
Usulan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah karena bersifat tidak wajib.
“Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajib sudah dipenuhi semua,” ujar Puji Setyowati.
Menurut Puji Setyowati, DPRD Kaltim akan tetap mengajukan usulan kenaikan tunjangan guru PPPK Kaltim tersebut kepada Pemprov.
“Apa yang dikehendaki kita usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” ujar Puji Setyowati.
DPRD Kaltim juga mendorong Disdikbud agar melakukan kajian perbandingan besaran TPP guru PPPK ke daerah lain. Kajian perbandingan ini untuk menjaga stabilitas kemampuan daerah dan penerimaan jumlah guru PPPK setiap tahun.
“Penambahan guru PPPK dilakukan setiap tahun, sementara PPPK ini baru mau masuk tahun pertama, kan baru sekali. Kita tidak ingin nantinya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi. Intinya, harus diseimbangkan juga dengan regulasinya,” ujar Puji Setyowati.
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim akan menyampaikan usulan tersebut kepada kepala daerah dan pemerintah pusat untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Kita tinggal lihat bagaimana perkembangannya nanti,” ujar Puji Setyowati.
Sebelumnya, Disdikbud Kaltim menggelar RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim untuk membahas formulasi pendapatan guru PPPK dan rencana kenaikan tunjangan TPP bagi guru ASN PPPK.
Dalam pembahasan tersebut, Disdikbud Kaltim membeberkan regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya untuk mengusulkan kenaikan TPP guru ASN PPPK.
“Daerah mampu atau tidak, tentu itu bukan kapasitas kita. Intinya kita ikuti persetujuan yang ada nanti soal pengusulan TPP. Kami memperjuangkannya,” ujar Muhammad Kurniawan.
Saat ini, Disdikbud Kaltim memfasilitasi usulan kenaikan TPP guru ASN PPPK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama terkait usulan tunjangan lain-lain yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah serta berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim.
Namun seluruh PPPK memiliki hak yang sama terkait tunjangan yang bersifat melekat. Saat ini, usulan yang disampaikan berkaitan dengan penyamaan pendapatan guru PPPK dengan PNS.
Yang menjadi catatan, menurut Muhammad Kurniawan, usulan tersebut tidak membebani kemampuan keuangan daerah ke depan. Apalagi hingga saat ini, formasi tenaga PPPK di Kaltim mencapai empat ribu orang sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim).
“Mereka mau disamakan dengan PNS, tapi kita tetap harus melihat kajian-kajian dari kemampuan keuangan. Apalagi ke depannya beban keuangan kita akan berat,” ujar Muhammad Kurniawan. (Dya/Adv/DPRDKaltim)