KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda, Kalimantan Timur masuk ke dalam nominasi wilayah yang disebut Pemerintah Pusat sebagai wilayah yang tergolong perlu melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, penentuan kedaruratan Samarinda akan dilakukan pemerintah pusar pada Senin 19 Juli 2021 mendatang.
”Samarinda saat ini masuk PPKM Diperketat. Tapi hasil evaluasi pusat bahwa Samarinda dikategorikan masuk dalam nominasi PPKM Darurat. Keputusannya Senin 19 Juli 2021. Evaluasinya terkait BOR atau bed occupancy rate. Memang di standar nasional rata-rata 80 persen. sekarang di angka 92 persen,” ujar Wawali Rusmadi, abtu, 17 Juli 2021.
Pemkot Samarinda akan berupaya memakimalkan peningkatan kapaita BOR rumah akit yang ada.
”Saya kira ini perlu kita maksimalkan. Potensi kamar rawat 21 persen. Paling tidak, kita akan mengundang seluruh pimpinan rumah akit dalam rangka meningkatkan kapasitas rumah sakit. Potensi 21 peren. Jika ditingkatkan jadi 30 persen, cukup. Tapi ini situasi gawat,” ujar Wawali Rusmadi.
Wawali Rusmadi juga menyampaikan di amarinda terindikasi terjadi penyebaran Covid-19 varian Delta.
”Kita tahu penyebaran varian ini cepat. Jadi, Iduladha berpotensi terjadi peningkatan penyebaran, Tapi kami telah menerbitkan surat keputusan bersama dengan MUI dan Kementerian Agama untuk membatasi pelaksanaan sholat Iduladha,” ujar Wawali Rusmadi.
Dalam acara Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Mikro Diperketat Dan PPKM Darurat di Ruang Command Centre Diskominfo Balaikota, Sabtu 17 Juli 2021, Wawali Rusmadi mengatakan kasus Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Samarinda meningkat hingga saat ini mencapai angka 150 kasus.
Wawali Rusmadi menyampaikan Samarinda termasuk daerah yang terindikasi penyebaran virus varian Delta. Oleh sebab itu, Wawali Rusmadi meminta seluruh kecamatan dan puskesmas meningkatkan serta memaksimalkan tugas-tugas Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Wawali Rusmadi uga memberikan intruksi kepada para camat dan lurah memberikan respon cepat kepada masyarakat di wilayahnya yang terpapar Covid-19 agar cepat ditangani dengan tujuan tidak ada keterlambatan dalam melayani masyarakat. (*)