SAKSI FH Unmul Soroti Proses Pemilihan Pansel Capim KPK
KLIKSAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan sikap menjelang pengumuman panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Mei ini.
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyatakan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi saat menentukan orang yang pantas menjadi Pansel calon pimpinan KPK.
Hal itu menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi, mengingat tahun ini merupakan akhir dari masa pemerintahannya.
Selain itu, pertimbangan ini juga sebagai pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh wakil ketua dan ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya,” demikian Orin Gusta Andini menyampaikan dalam rilis pada Senin, 13 Mei 2024.
SAKSI FH Unmul juga mencatat, sebelum pengumuman dilakukan, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana selaku koordinator staf khusus presiden membocorkan unsur-unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun ini.
Antara lain, pansel terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Menurut SAKSI FH Unmul, komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik.
“Sebab jika melihat periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih di dominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah,” kata Orin.
Maka dari itu, SAKSI FH UNMUL memberikan catatan sebagai berikut untuk menyikapi pembentukan pansel capim KPK.
1. Orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yg paham tentang kondisi KPK saat ini.
3. Orang yang menjadi pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapab publik.
4. Orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afialiasi dengan partai politik.
5. Nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel capim KPK tahun ini, termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu anti korupsi.
“Pernyataan sikap SAKSI FH Unmul ini dibuat sebagai upaya mengawal pansel capim KPK yang lurus dan berintegritas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih memilih nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemilihan ini bertujuan untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas.
Penyusunan pansel capim KPK ini dilakukan lebih awal karena masa jabatan pimpinan KPK akan selesai akhir tahun 2024.
“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat. (Tujuannya) untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Mei 2024 lalu.
Saat ini tercatat pimpinan KPK periode 2019-2024 adalah Nawawi Pomolango sebagai Ketua, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron sebagai wakil.
Satu posisi pimpinan KPK kosong karena mantan Ketua KPK Firli Bahuri mundur pada November 2023 lalu. (dwi)