Remisi Untuk Napi di Kaltim dan Kaltara Saat HUT RI ke-75 Tahun
KLIKSAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menggelar upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana di Halaman Lapas Kelas IIA Samarinda. Upacara penyerahan remisi umum kepada Narapidana berlangsung Minggu 16 Agustus 2020 di Halaman Lapas Kelas IIA Samarinda.
Penyerahan Remisi Umum ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Kaltim. Upacara penyerahan remisi diawali laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Subanrio, pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi, berikut penyerahan remisi umum secara simbolis.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara, Agus Subandriyo, pemberian remisi umum untuk Kaltim dan Kaltara sebanyak 4.778 orang.
Remisi tersebut terdiri dari remisi umum 1 (pengurangan masa hukuman) sebanyak 4.654 orang dan remisi II (bebas) 124 orang.
“Dari 4.778 orang untuk Kaltim remisi umum I ada 3.853 orang, remisi umum II ada 100 orang. Kaltara Remisi umum I ada 801 orang, dan remisi umum II ada 24 orang,” sebut Agus Subandriyo.
Gubernur Kaltim, Isran Noor, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasona Laoly. Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham mengatakan patut bersyukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini sebagai milik segenap masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali warga binaan Pemasyarakatan. Perwujudan rasa syukur tampak dalam memberikan dan perlakuan yang manusiawi dan beradab kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Perlakuan didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan bagi warga pemasyarakatan dan warga binaan,” ujar Menkumham yang dibacakan Gubernur Isran Noor.
Tak hanya itu, Gubernur Isran Noor juga menyerahkan berkas remisi kepada perwakilan warga binaan. Gubernur Isran Noor mengharapkan warga binaan Lapas dan Rutan yang telah mendapatkan remisi bebas jangan sampai masuk penjara lagi.
“Yang sudah keluar (bebas) jangan kumat lagi,” ujar Isran Noor.
Gubernur Isran Noor juga mengatakan, bangsa Indonesia setiap memperingati HUT Kemerdekaan memberikan remisi/pengurangan hukuman kepada narapidana.
“Ya, itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman,” ujar Gubernur Isran Noor.
Tampak hadir Pj Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani,, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, Wakil Waliota Samarinda HM Barkati, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda M. Ilham Agung Setyawan, Kapolres Kota Samarinda dan Danrem 091/ASN. (*)