Polisi Samarinda Tangkap Dua Warga Perusak Gereja
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda dibantu tim gabungan dari Reskrim Polda Kaltim dan Densus 88, menangkap dua orang pelaku pelemparan dan perusakan Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan Pulau Irian, Samarinda. Polresta Samarinda menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung, pada Kamis sore, 8 Juli 2021.
Perusakan Gereja yang terletak di Jalan Pulau Irian itu terjadi pada Kamis dini hari 8 Juli 2021. Pihak Gereja mengetahui aksi perusakan itu Kamis pagi.
Kasubag Humas Polresta Samarinda, AKP Anissa Prastiwi mengatakan dua pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polresta Samarinda. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku dan kotak pos yang dirusak para pelaku.
Para pelaku adalah MH (37), warga Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai Samarinda Ilir dan RM (37), warga Jalan Trikora, Gang Masjid, Kecamatan Palaran.
“Benar kita sudah amankan pelaku. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya sekitar pukul 17.00 WITA, Kamis sore. Namun status keduanya belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih akan ada penyelidikan lanjutan yang dilakukan penyidik,” ujar AKP Anissa Prastiwi, Jumat 9 Juli 2021.
Dari rekaman CCTV gereja, diketahui kejadian ini sekitar pukul 03.30 WITA dinihari. Dua pelaku terekam CCTV melakukan perusakan gerjeja. Pihak gereja kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. (Jie)