Polisi Samarinda Tangkap Dua Pengedar Narkoba
KLIKSAMARINDA – Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu 6 Maret 2021. Penangkapan terjadi setelah polisi mengejar pelaku, sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebelumnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi jika akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Juanda 6, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di pinggir jalan, dekat lapangan sepak bola.
“Kami melakukan pemantauan dan pengamatan. Dan melihat ada seseorang yang meletakkan sebuah bungkusan di pinggir jalan menggunakan sepeda motor, kemudian langsung pergi,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Senin 8 Maret 2021 melalui keterangan tertulis.
“Namun, belum bisa kita amankan, karena kalau kami kejar, ya barang nanti bisa hilang. Makanya, kami menunggu yang akan mengambil barang tersebut,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Tak berselang lama, datang dua orang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT- 2657-BDL warna hitam dan mengambil barang tersebut.
“Setelah itu kami langsung ikuti. Tetapi mereka mengetahui diikuti, pelaku yang mengemudikan langsung ngebut dan terjadi kejar-kejaran. Nah, sampai di Jalan Kadrie Oening, tiba-tiba ada mobil berhenti, langsung ditabrak dan mereka terjatuh, disitu langsung kami amankan,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,23 gr bruto yang disimpan dalam kemasan makanan ringan, dari pelaku bernama Sumardi (28), sedangkan satu pelaku Adrianus Juan (19) yang mengemudi.
“Iya, saat kami geledah barangnya itu kami temukan diselipkan di badan Suwardi, yang disimpan dalam kemasan makanan ringan. Kemudian keduanya langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Nah, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengaku barang tersebut hendak dibawa ke Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
“Tetapi, setelah sampai, baru mereka akan dihubungi orang di sana. Jadi, komunikasinya hanya melalui ponsel, dengan private number. Ya, itu juga sama dengan yang menaruh barang, sehingga jejaknya terputus,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Sehingga, untuk peran keduanya sebagai kurir saja dan mereka mengaku diupah Rp 5 juta, setelah barang sampai tujuan.
“Ngakunya diupah Rp 5 juta, kalau barang sudah sampai. Yang jelas, kami masih akan melakukan pengembangan terkait dengan asal barangnya ini,” pungkasnya.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal Kasus Peredaran Gelap Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani. (*)