Polairud Samarinda Tangkap Pemuda Yang Bawa Sabu
KLIKSAMARINDA – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polirud Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pemuda yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam kemasan mie instan. Penangkapan pemuda berusia 27 tahun itu berlangsung Selasa, 11 Agustus 2021 kemarin, di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang.
Penangkapan bermula ketika anggota Sat Polirud Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda, langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 06.30 WITA, anggota Sat Polairud Polresta Samarinda melihat seorang pria yang mencurigakan. Petugas kemudian langsung membekuk pria tersebut.
Saat penangkapan, pemuda itu berada di atas kapal dan tengah berbaring. Pemuda itu mengaku bernama Fradana Kusuma alias Dana.
“Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan langsung kami geledah barang-barang pelaku,” ujar Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji Rabu 12 Agustus 2021.
AKP Iwan Pamuji menyatakan, pemuda itu menyimpan sabu di dalam dus mie instan dan diselipkan dalam satu kemasan mie.
“Sabu itu diimpan di antara tumpukan mie instan lainnya. Berat 32,67 gram bruto,” ujar AKP Iwan Pamuji.
AKP Iwan Pamuji menambahkan awalnya anggota sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut karena berada di dalam tumpukan mie instan. Tetapi ada anggota yang bisa menemukan pada tumpukan mie bagian bawah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp1 juta dan tersisa Rp330 ribu yang diamankan.
“Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana,” tandasnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Jie)