Penjelasan Polisi Soal Penjemputan Tiga Tokoh Masyarakat Busang Kaltim
KLIKSAMARINDA – Polres Kutim memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tiga warga tokoh adat di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kaltim.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko dalam keterangan resminya menjelaskan, penjemputan terhadap tiga warga tersebut dalam rangka pemanggilan kedua sebagai saksi dalam kejadian pemortalan jalan di wilayah Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, beberapa waktu lalu.
Menurut AKBP Welly Djatmoko, penjemputan tersebut berlangsung di Jalan Poros Busang, Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WITA.
AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, penjemputan ini terjadi karena pada panggilan pertama pihak warga tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pemanggilan saksi bersurat tersebut dilakukan kembali, dan dilakukan penjemputan.
“Hal ini dikarenakan ketiga saksi tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga Penyidik Polres Kutim mengambil langkah untuk menjemput ketiga saksi tersebut dengan surat perintah membawa/menghadapkan saksi,” ujar AKBP Welly Djatmoko dalam keterangan resminya yang turut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf melalui Halo Kaltim, Minggu 28 Februari 2021.
Menurut AKBP Welly Djatmoko, aksi penjemputan tersebut dilakukan terhadap tiga warga adat di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kaltim, yaitu Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim).
Pemkab Kutim telah menggelar mediasi yang mempertemukan semua pihak terkait beberapa waktu lalu usai adanya aksi pemortalan.
“Telah dilakukan upaya hukum oleh Sat Reskrim terhadap ketiga saksi tersebut ke hadapan penyidik,” ujar AKP Abdul Rauf.
Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Yohana Tiko menjelaskan, penjemputan yang dilakukan terhadap tiga pejuang adat tersebut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap aktivitas perkebunan sawit oleh perusahaan setempat.
Warga Modang Long Wai di Desa Long Bentuq kemudian melakukan aksi pemortalan penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan setempat sejak 30 Januari 2021 lalu. (*)