NewsProvinsi Kaltim

Penerimaan Pajak Merosot di Tengah Wabah Covid-19, Bapenda Kaltim Terapkan Keringanan

KLIKSAMARINDA – Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyatakan adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim. Penurunan ini terjadi karena terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Menurut Ismiati, jika tidak ada wabah tersebut, PAD maupun APBD Provinsi Kaltim tetap stabil bahkan meningkat.

“Ini hanya kondisi corona saja menurun. Dulu, sebelum corona ada. Trend daya beli masyarakat bagus, ekonomi masyarakat bagus. Kita tidak pernah mengalami masalah. Tapi, karena corona, kondisi perekonomian pun menurun dan berdampak terhadap PAD maupun APBD kita,” kata Ismiati dikutip dari rilis Humas Pemprov Kaltim, Kamis 28 Mei 2020.

Kondisi pandemi saat ini. Maka, Bapenda mencoba melakukan penyesuaian bagaimana mengupayakan PAD dan mendukung APBD agar tetap terkendali. Terkhusus dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor maupun penerimaan daerah lainnya.

Menurut Ismiati, kondisi saat ini bukan hanya dialami Kaltim saja tetapi provinsi lainnya di Indonesia juga demikian.

“Bahkan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpu Nomor 1/2020. Kemudian diterbitkan lagi Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI bahwa diminta daerah melalukan penyesuaian pendapatan daerah. Khususnya anggaran belanja difokuskan kepada penanganan Covid-19 secara nasional. Jadi, PAD maupun APBD turun bukan karena menurun penerimaan daerah kita, tetapi dampak dari corona. Pelayanan di kantor kita tutup dan melakukan Physical Distancing,” ungkapnya.

Sejak Januari hingga per Mei 2020, PAD melalui PKB hanya mencapai Rp206 miliar. Padahal, jika tahun sebelumnya pada periode yang sama PAD melalui PKB bisa menembus Rp400 miliar, bahkan Juni seharusnya mampu mencapai Rp500 miliar.

“Kita berharap virus Corona segera berakhir. Sehingga perekonomian juga kembali stabil atau normal,” ujar Ismiati.

Meskipun begitu, Bapenda Kaltim tetap berupaya mengantisipasi penurunan penerimaan pajak. Salah satu caranya adalah menerapkan pola relaksasi pembayaran pajak bagi kendaraan.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan berupa keringanan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda administrasi dan bunga. Relaksasi pajak kendaraan di Kaltim ini berlaku mulai 2 Juni-31 Juli 2020. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status