NewsPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Instruksikan Penutupan THM Selama Ramadan

KLIKSAMARINDA – Menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan puasa.

Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat Muslim saat berpuasa bulan Ramadhan, khususnya di Samarinda.

Menurut Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan di kota tepian. Sementara waktu, semua THM di Samarinda wajib untuk menutup sementara usahanya.

“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa saat dihubungi melalui telepon pada Kamis 7 Maret 2024, sore.

Ridwan Tassa menjelaskan bahwa penutupan sementara itu akan berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum Ramadhan dan boleh buka kembali H+3 setelah Lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat Samarinda dapat menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023,” ucapnya.

Ridwan Tassa mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar instruksi penutupan tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM.

“Saya sudah siapkan personil untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha lainnya. Untuk personil kami kan beregulasi dengan TNI-Polri bersama kecamatan dan kelurahan kira-kira kurang lebih 100 akan kami sebar,” ucapnya.

Langkah penutupan sementara THM dan tempat hiburan lainnya selama Ramadan ini merupakan upaya Pemkot Samarinda untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi instruksi penutupan THM selama Ramadan tersebut dan menciptakan ketenangan bersama selama Bulan Suci Ramadan. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status