Pemerintah Luncurkan OSS Demi Kemudahan Usaha
KLIKSAMARINDA – Pemerintah meluncurkan Sistem Online Single Submassion (OSS) berbasis risiko, Senin 9 Agustus 2021 di Command Center lantai 5 kantor Kementerian Investasi/BKPM, Peluncuran dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan secara daring dihadiri Gubernur, Bupati, Walikota dan kepala DPMPTSP se-Indonesia.
Menurut Presiden, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Tujuannya agar memciptakan kemudahan berusaha di masyarakat dan mendorong terciptanya lapangan kerja.
“Prosedur berusaha dan investasi terus kita permudah, karena apa? Karena kita ingin iklim usaha di negara kita semakin kondusif memudahkan usaha kecil dan menengah untuk memulai usaha dan meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah,” ujar Presiden melalui siaran persnya.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural untuk mempermudah perizinan, berbagai agenda terus akan kita lanjutkan,” ujar Presiden.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Mengacu pada PP No. 5/2021 pasal 10, klasifikasi kegiatan usaha dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu: kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah rendah, kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
Klasifikasi tersebut berdasarkan penilaian tingkat usaha, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha. Identifikasi tersebut akan menentukan jenis izin usaha nantinya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Model (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dikembangkan oleh PT Indosat TBk.
“Bukan perusahaan kaleng-kaleng, kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” ujar Bahlil.
Sistem ini juga menghubungkan 4 aplikasi yaitu, ruang lingkup pertama untuk Kabupaten/kota, Provinsi, Kementerian/lembaga dan Kementerian investasi sebagai terminal yang menghubungkan.
Bahlil mengatakan ada dua kendala dalam menginplementasikan OSS, terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya setengah hari hidupnya. Kemudian masih ada daerah-daerah yang jaringan internetnya belum memadai. Tingkat keberhasilan aplikasi ini 83 persen dan 17 persen melakukan penyesuaian.
“Untuk daerah yang belum ada listrik dan internet, sedang kami rumuskan dengan Indosat agar implementasinya dari OSS berjalan,” ujar Bahlil. (*)