Pejabat Karantina Samarinda Awasi Distribusi di Pelabuhan Sungai Kunjang
KLIKSAMARINDA – Keberadaan pelabuhan sungai di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tak terelakkan. Selain karena merupakan akses transpotasi bagi masyarakat, pelabuhan sungai juga menjadi pintu masuk dan keluar distribusi barang.
Sebagai bagian dari wilayah kerja bagi Pejabat Karantina terutama Pelabuhan Sungai di Samarinda, Pejabat Karantina Pertanian Samarinda drh. Painem didampingi anggota Wasdak Karantina Hadi Waluyo dan M. Usria Haqq berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk melakukan patroli pengawasan di pelabuhan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 20 Tahun 2019, khususnya di tepian Sungai Mahakam.
Di Samarinda, ada dua pelabuhan yang telah tercatat dalam Permentan Nomor 20 Tahun 2019. Antara lain, Samarinda SKP Kelas I Pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Palaran Samarinda SKP Kelas I.
Menurut drh. Painem, pelabuhan sungai yang merupakan salah satu pintu gerbang percepatan pembangunan perekonomian dan perdagangan di Kaltim memerlukan pengawasan sesuai Peraturan Kementerian Pertanian.
Peraturan ini merupakan perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Patroli dilaksanakan di Dermaga Sungai Kunjang. Pelabuhan ini belum ditetapkan dalam Permentan Nomor 20 Tahun 2019. Sehingga memiliki potensi menjadi pintu pemasukan dan pengeluaran ilegal,” ujar drh. Painem saat melakukan pengawasan pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu.
Dalam kegiatan ini tim wasdak mendapati komoditas yang dilalulintaskan berupa sembako, alat rumah tangga dan penumpang. Kapal ini tujuan Sulawesi, Melak, Muara Wahau.
“Tidak ditemukan media pembawa Hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan OPTK, hanya berisi sembako bahan makanan”, ujar drh. Painem.
Tim Wasdak pun memberikan edukasi kepada penumpang agar saling mengerti dan memahami arti pentingnya tindakan karantina terhadap komoditas pertanian yang mereka bawa.
Simak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019 ini. (*)