KLIKSAMARINDA – Sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim, memberlakukan Work From Home atau WFH. Satu OPD di Pemprov Kaltim tersebut adalah Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim atau Itwilprov.
Menurut Sekretaris Inspektorat Daerah, Noryani Sorayalita saat dihubungi pada Senin 1 Februari 2021, pemberlakuan WFH ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Provinsi Kaltim Nomor 065/0371/B.Org tanggal 29 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim.
Inpektorat Daerah Prov. Kaltim mentiadakan kegiatan di kantor mulai tanggal 1 Februari s/d 11 Februari 2021, melakukan WFH. Pelayanan dilakukan melalui online, demikian keterangan Noryani Sorayalita.
Pemberlakuan WFH untuk pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 065/0371/B.Org, tertanggal 29 Januari 2021.
Sebelumnya WFH sudah dilaksanakan di lingkungan perkantoran Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Namun, pemberlakuan WFH ini dirasakan masih belum maksimal karena masih terdapat kegiatan tatap muka.
Menurut Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, Syafranuddin pada rilis Minggu, 31 Januari 2021, mereka yang terpapar virus corona ini bertugas di Biro Humas, Biro Umum, Biro Administrasi Pembangunan, BPKAD, Itwilprov, serta Kesbangpol. (*)