Warta

Pedagang Pasar Subuh Samarinda Tolak Relokasi

KLIKSAMARINDA – Para pedagang yang tergabung di dalam Paguyuban Pasar Subuh Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan penolakan rencana relokasi oleh pemerintah.

Para pedagang menyatakan penolakannya dalam aksi yang berlangsung Selasa 29 April 2025, di Balai Kota Samarinda.

Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam, menyatakan pihaknya akan terus berjuang mempertahankan Pasar Subuh sehingga tetap menjadi salah satu icon komunitas sosial di kota Samarinda.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Abdus Salam menegaskan bahwa para pedagang Pasar Subuh Samarinda memiliki hak asasi untuk memperoleh penghidupan layak. Hal itu tertuang dalam pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DuHam).

“Bahwa hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia yang fundamental yang harus dijamin oleh negara dan dijungjung tinggi oleh seluruh masyarakat seperti tertuang didalam pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DuHam),” ungkapnya.

Oleh karenanya, para pedagang Pasar Subuh yang tergabung di dalam Paguyuban Pasar Subuh akan tetap mempertahankan kegiatan usaha di Pasar Subuh Kota Samarinda.

“Kami akan tetap mempertahankan kegiatan usaha di Pasar Subuh Kota Samarinda saat ini dan menolak rencana relokasi dalam upaya mandiri memperjuangkan hak atas penghidupan layak adalah asasi bagi kami para pedagang pasar subuh dan keluarga,” ungkap Abdus Salam.

Menurut Abdus Salam, ada sejumlah fakta yang memperkuat eksistensi pedagang Pasar Subuh hingga saat ini.

Pertama adalah keberadaan para pedagang pasar subuh notabene berada di atas lahan kepemilikan pribadi bukan fasilitas umum-kota.

Jika merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 2, ‘usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan usuha besar yang memenuhi kriteria.

Hal ini tidak terlepas dari cita-cita Reformasi di sektor ekonomi, dalam TAP MPR/XVI 1998 pasal 5 disebutkan “Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.

Fakta lainnya adalah historis aktivitas sosial ekonomi Pasar Subuh di Kota Samarinda yang berlangsung puluhan tahun dan telah menjadi salah satu icon komunitas sosial di Kota Samarinda.

“Hal ini patut diperjuangkan serta dipertahankan. Hampir semua masyarakat Kota Samarinda, bahkan telah turun-temurun, mengetahui bahwa bila di antara warga memiliki keperluan atas kebutuhan konsumsi non-halal, maka otomatis rujukannya adalah Pasar Subuh,” ungkap Abdus Salam.

Pedagang Pasar Subuh secara mandiri dan alamiah menata kegiatan jual-beli konsumsi kebutuhan non-halal yang terkonsentrasi di satu area khusus dan terpisah dari pusat jual-beli kebutuhan konsumsi umun lainnya.

“Sepatutnya dukungan penuh dalam penataan yang lebih modern, higienis dan pemajuan fisik-non fisik lainnya dari keberadaan Pasar Subuh menjadi lebih konsen yang lebih laik ketimbang mennyatukannya ke dalm aktivitas pasar umum,” ungkapnya.

Abdus Salam dalam pemberitaan media belakangan menyebutkan pernyataan para pemangku bahwa dalil dari upaya rencana relokasi tersebut adalah adanya rencana proyek pengembangan China Town.

“Bagi kami, para pedagang Pasar Subuh menjadi sama sekali tidak berdasar karena sehemat pengetahuan kami, proyek tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan lokasi persis area wilayah dari Pasar Subuh itu sendiri,” ungkapnya.

Di lain sisi, Paguyuban Pedagang Pasar Subuh juga memprotes adanya rencana pemerintah (kota) yang akan mengerahkan aparat TNI, Polri, Satpol PP dalam rencana relokasi sepihak pada 4 Mei 2025.

Rencana pemerintah, pedagang Pasar Subuh yang berada di Jalan Yos Sudarso akan dipindahkan ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor Samarinda. Penempatan 53 pedagang Pasar Subuh ke Pasar Beluluq Lingau tanpa pungutan biaya.

“Seolah kami, para pedagang di Pasar subuh adalah orang-orang kriminal yang beraktivitas liar di wilayah terlarang dan bukan berusaha mandiri di atas lahan kepemilikan pribadi serta senantiasa memastikan kebersihan dan kepatutan citra perkotaan di lokasi area Pasar Subuh tersebut selama ini,” ungkapnya.

Karena itu, Paguyuban Pedagang Pasar Subuh menyatakan sikap dalam empat poin.

1. Secara sadar dan tegas menolak rencana relokasi Pasar Subuh!!

2. Akan terus memperjuangkan dan mempertahankan pasar untuk tetap menjadi salah satu icon komunitas sosial di kota Samarinda!!

3. Meminta semua pihak untuk dapat menghentikan arogansi dan pemaksaaan kehendak yang tidak berdasar dan memajukan para pedagang Pasar Subuh sebagai bagian dari warga kota Samarinda dan kami akan sangat terbuka bila kolaborasi yang hadir adalah mutualis bagi semua pihak!!

4. Hentikan rencana relokasi Pasar Subuh dengan ancaman pengerahan TNI, Polri, dan Satpol PP karena kami bukan warga yang melakukan aktivitas liar dan kriminal pelanggar hukum!!

5. mengajak semua pihak yang berkenan untuk bersolidaritas memperjuangkan – mempertahankan – memajukan keberadaan Pasar ubuh sebagai icon komunitas sosial di kota Samarinda yang kita cintai bersama ini!!

Adapun respon resmi dari pemerintah atas adanya penolakan relokasi Pasar Subuh Samarinda, Asisten II Sekkot Samarinda, Marnabas, menyatakan pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas untuk membantu relokasi para pedagang Pasar Subuh ke tempat yang baru.

Antara lain kelayakan lapak, penerangan pasar, hingga uang transportasi sesuai kebutuhan pedagang.

Namun, Marnabas mempertanyakan adanya aksi protes para pedagang tersebut setelah memenuhi kebutuhan para pedagang sesuai pertemuan pada 2 Oktober 2023 lalu di Kantor Kecamatan Samarinda Kota.

Menurut Marnabas, meskipun ada penolakan dari beberapa pedagang, namun secara umum para pedagang setuju terkait rencana relokasi tersebut.

“Semua sudah kami dipenuhi. Bahkan kami kasih uang transport lagi untuk pindah Rp500 ribu supaya tidak repot. Kalau like and dislike, biasa itu. Yang heran saya, sudah setuju semua, kenapa sekarang baru (berdemo-Red). Ada berita acaranya, kok,” kata Marnabas. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker