KLIKSAMARINDA – Berdasarkan rekomendasi dan assessment dari Kementerian Kesehatan ada dua daerah di Kaltim yang menerapkan PPKM Level 3. Kedua daerah itu adalah Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal, menyatakan, usai memperhatikan rekomendasi dan assessment Kemenkes RI, maka Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Muhammad Faisal mengatakan Gubernur Kaltim juga sudah menginstruksikan beberapa poin mengenai pengaturan PPKM kepada Bupati Paser dan Mahakam Ulu. PPKM untuk di daerah tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.
Ada poin yang diatur dalam penerapan pembatasan masyarakat pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi pada 26 Juli 2021.
“Pengaturan kegiatan seperti meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total,” ujar Muhammad Faisal, Selasa 27 Juli 2021.
Muhammad Faisal juga mengatakan bahwa, esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina bisa beroperasi dengan mengurangi jumlah pegawai yang hadir sekitar 25 hingga 50 persen.
“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 WITA,” ujar Muhammad Faisal. (*)