DPRD Kaltim

Pansus Pengutamaan Bahasa DPRD Kaltim RDP Penyamaan Persepsi dengan Kantor Bahasa Kaltim

KLIKSAMARINDAPansus Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat Penyamaan Persepsi Substansi Materi Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 2 Maret 2023 lalu.

RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Veridiana Huraq Wang, Waka Pansus, Fitri Maisyaroh), dan anggota Pansus Ambulansi Komariah.

Sementara Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kepala Kantor Bahasa, Halimi Hadibrata didampingi anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Ali Kusno, Abd. Rahman, dan Pandu Pratama Putra serta KKLP UKBI, Nur Bety.

Dalam RDP tersebut, Pansus menggali informasi dari tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengenai urgensi perda, substansi perda, dan beberapa poin tambahan yang belum masuk dalam ranperda.

Pertemuan bersama kantor Bahasa Provinsi Kaltim ini merupakan rapat pertama yang dilakukan oleh pansus. Dalam diskusinya dibahas mengenai sebagian dari materi yang ada didalam Raperda terkait pengutamaan bahasa Indonesia.

“Kita harapkan perda ini selesai, jadi ini bisa diimplementasikan didalam kegiatan berbahasa yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Veridiana Huraq Wang.

Pansus sangat mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Namun disayangkan bahwa Disdikbud Kaltim tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal menurut Veridiana, Disdikbud Kaltim yang akan memakai produk atau perda ini.

“Yang kami sayangkan adalah undangan kami ke Dinas Pendidikan Provinsi, tidak ada yang mewakili menghadiri, apakah kurang tersampaikan atau seperti apa. Tapi sangat kita sayangkan karena nanti, sebenarnya mereka inilah yang akan memakai produk ini sebenarnya,” ujar Veridiana Huraq Wang.

Usai RDP, Pansus mengajukan permohonan kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat mendampingi Pansus berkonsultasi terkait substansi materi muatan ranperda ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Agendanya tanggal 8—11 Maret 2023 di Jakarta,” ujar Veridiana Huraq Wang.

Sementara itu, Halimi Hadibrata mengatakan, pertemuan ini adalah untuk persiapan perda bahasa terkait pengutamaan bahasa Indonesia, pelindungan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah.

“Pengutamaan bahasa Indonesia ini adalah sangat penting karena sekarang diruang publik banyak penggunaan bahasa yang lebih mengutamakan bahasa asing sementara bahasa Indonesia atau bahasa daerah justru tidak digunakan,” ujar Halimi.

Hal itu, menurut Halimi, sangat disayangkan, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009. Halimi juga menilai jika bahasa Indonesia atau bahasa daerah terkalahkan posisinya dalam penggunaan oleh bahasa asing.

Ada 718 bahasa daerah di Indonesia dan sebagian besar termasuk bahasa-bahasa daerah di Provinsi Kaltim terancam punah dan ada juga yang kritis akibat dari penutur bahasa daerah tidak mewariskan kepada anak-anaknya.

“Sehingga generasi muda terutama anak-anak dari hasil perkawinan campur antar suku itu tidak menggunakan bahasa daerah. Dengan punahnya bahasa daerah, nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai budaya dan juga nasiha-nasihat dari orang tua atau nenek moyang kita ikut hilang atau punah,” sebutnya.

Halimi menambahkan, Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa dan UPT kantor atau balai bahasa disetiap provinsi termasuk Kaltim sedang menggalakkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2022 dalam rangka menggaungkan bahasa daerah agar dikuatkan kembali dan perlu dukungan berupa peraturan daerah.

“Kami berharap peraturan daerah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan dan pelindungan bahasa daerah ini bisa segera disahkan sehingga akan menjadi payung hukum didalam pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia dan juga untuk pelestarian bahasa daerah,” ujarnya. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status