Narkoba IRT Samarinda Akan Diedarkan di Bontang

KLIKSAMARINDA – Resty Kumala dan Aulia Tarigan, dua ibu rumah tangga warga Kota Samarinda Kalimantan Timur berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus narkoba. Unit Reserse Narkoba Polresta Kota Samarinda Kalimantan Timur menangkap dua ibu rumah tangga tersebut karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat ini, pihak kepolisian Kota Samarinda masih melakukan penyelidikan lanutan terkait jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan kedua ibu rumah tangga tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyatakan, polisi telah mengantongi beberapa nama, antara lain Herdianto alias Tile, Hendri Maulana, Sufriadi dan Herman.
Termasuk suami dari dua ibu rumah tangga tadi yang telah menjadi target operasi polisi.
Dari pengakuan sementara, para pelaku mengakui ikut bersama suami memperjualbelikan narkoba. Suami keduanya juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih dalami itu (pemasok), asal darimana. Kami telusuri ke atas,” Kompol Andika Dharma Sena dalam rilis kasus pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kompol Andika Dharma Sena menambahkan, dari pengakuan tersangka Aulia ia juga mengedarkan di Samarinda dan Bontang.
“Sementara itu 10 poket besar sabu seberat setengah kilogram yang rencana akan dipasarkan di Kota Tepian dan Bontang,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.
Polisi menangkap kedua ibu rumah tangga tersebut pada hari yang berbeda. Polisi menangkap Resty Kumala pada Senin, 15 Februari 2021. Polisi menyita 10 bungkus besar sabu dari tangan Resty seberat 504 gram.
Penangkapan Aulia Tarigan terjadi pada Rabu 17 Februari 2021 malam. Polisi menangkap saat Aulia Tarigan menimbang dan membungkus sabu ke dalam plastik.
“Namun mereka beda jaringan namun kami masih terus kembangkan dan selidiki berbekan kamera CCTV yang sudah kami amankan,
Saat ini Unit Reskoba Polres Kota Samarinda juga sedang mengejar para pemasok barang. (Jie)