
KLIKSAMARINDA – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menerangkan kriteria bagi masyarakat yang dapat melakukan Rapid Test. Sementara ini, menurut Andi Muhammad Ishak, Rapid Test diprioritaskan untuk menemukan kasus Covid-19 di masyarakat.
Meskipun begitu, hasil Rapid Test tidak bisa memastikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Jika hasil reaktif akan dilanjutkan dengan test PCR untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Prioritas kami untuk menjaring sedini mungkin orang-orang yang terpapar Covid-19 ini bisa dilihat dari peta sebaran dan kontak erat dari kasus terkofirmasi yang kami lakukan sebatas untuk menjaring orang yang sudah terskrinnig sesuai dengan kriteria. Untuk ini tidak ada dipungut biaya apapun,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, saat video conference melalui aplikasi Zoom Cloud video meeting, Selasa 12 Mei 2020.
Andi Muhammad Ishak menegaskan tes ini diutamakan bagi masyarakat potensial terpapar Covid-19, seperti orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dengan pengawasan (PDP).
“Kami juga lakukan kepada tenaga kesehatan yang kontak langsung atau terkait dengan pelayanan pasien Covid-19 yang berisiko tertular Covid-19,” tandas Andi Muhammad Ishak.
Meski begitu, bagi masyarakat umum yang akan melakukan Rapid Test secara mandiri namun tidak memenuhi kriteria untuk tes cepat sesuai prosedur penanganan Covid-19, tetap akan dilayani. Namun menurut Andi Muhammad Ishak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
“Masyarakat secara mandiri untuk Rapid Test dan mereka tidak sesuai kriteria yang sudah ditetapkan maka secara mandiri ada konsekuensi yang harus dilakukan di luar dari pelayanan Covid-19. Biaya akan ditanggung masing-masing. Ini perlu dipahami oleh semua pihak,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Sementara ini, Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan pengadaan alat Rapid Test. Andi Muhammad Ishak menyebutkan, alat Rapid Test itu sudah didistibusikan sesuai permintaan dan digunakan dengan skala besar di wilayah kelurahan kecamatan yang memenuhi kriteria, seperti banyak kasus terkofirmasi positif Covid-19, ODP, dan PDP, dan OTG.
“Terutama daerah yang terjadi transmisi atau penularan lokal. Dengan pengelompokan ini memudahkan skrinning. Apalagi masyarakat yang banyak menderita penyakit tidak menular dan kronis ternyata berkontribusi besar menyebabkan kematian bagi mereka yang terpapar Covid-19. Seperti hipertensi, diabetes melitus, jantung, asma, paru kronik, hingga kanker dan tumor,” ujar Andi Muhammad Ishak. (*)