Mantan Napi Jadi Kurir Narkoba Tergiur Upah Puluhan Juta
KLIKSAMARINDA – Dua warga Jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda Kalimantan Timur, Murhan (54) dan jumadi (32) kini berurusan dengan hukum. Polisi menangkap keduanya pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu saat akan membawa narkoba jenis sabu ke Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, keduanya membawa tas kain belanja berwarna hijau berisi 32 poket sabu-sabu seberat 1021,2 gram brutto dalam mobil yang ditumpanginya.
Bagi Murhan, satu di antara kurir narkoba yang tertangkap tersebut, urusan hukum perkara narkoba bukan kali pertama dialami. Pada tahun 2015, dia pernah mendekam dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Samarinda gara-gara perkara serupa.
Saat di dalam penjara itulah Murhan berkenalan dengan orang berinisial O, pelaku yang menyuruhnya mengantarkan sabu ke Kaimantan Selatan tersebut.
Kepada polisi di Mako Polsekta Samarinda Ulu, Murhan mengakui dari hasil pekerjaan menjadi kurir sabu itu, dirinya mendapatkan upah total Rp35 juta. Upah itu kemudian dia bagi bersama Jumadi.
Murhan mendapatkan Rp25 juta. Sementara Jumadi akan mendapatkan upah Rp10 juta.
Murhan juga mengaku pernah sekali mengantarkan barang haram ini ke Kabupaten Tanjung, Kalimantan Selatan.
”Dalam LP, Pak. Pernah dulu terkumpul di LP, kena 5 tahun,” ujar Murhan, saat diperiksa pada 1 Maret 2021, di Mapolsekta Samarinda Ulu.
Sebeumnya, Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Ricky Sibarani menyatakan, sebelum penangkapan, jajaran kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu sabu di wilayah hukum Samarinda Ulu sekitar Jalan MT Haryono, Samarinda.
Polisi pun mendapatkan informasi jika pelaku diketahui menggunakan mobil Sigra warna putih. (*)