Libur Lebaran Tempat Wisata Balikpapan Ditutup

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/1701/Pem tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Fasilitas Umum, Pusat Belanja (Mal) Dan Pengaturan Jam Operasional Kegiatan Usaha Pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 Di Kota Balikpapan.
Kepala Satuan Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menyampaikan ada beberapa keputusan terkait dengan situasi Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Edaran baru ini.
“Satgas telah menetapkan, tempat wisata mulai dari Pantai manggar, Pantai Lamaru, Pantai Kemala, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Tritip, Kebun Raya Balikpapan, kawasan wisata Balikpapan, fasilitas umum Lapangan Merdeka, Melawai dan berbagai objek wisata dan fasilitas umum lainnya pada tanggal 13 Mei sampai dengan 16 Mei ditutup,” ujar Zulkifli saat rilis update kasus Covid-19 di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu 5 Mei 2021.
Zulkifli melanjutkan, semua pusat belanja pada hari pelaksanaan Idulfitri akan ditutup sementara.
“Semua pusat belanja dalam kategori Mal dan Plaza diwilayah Kota Balikpapan ditanggal 13 Mei atau hari H Idulfitri itu semuanya ditutup,” ujar Zulkifli.
Ketentuan jam operasional kegiatan usaha masyarakat terhitung sejak diberlakukan Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita.
“Jam operasional usaha masyrakat terutama yang begerak dibidang makanan dan minuman di malam hari6 terhitung sejak berlakunya surat edaran ini sampai tanggal 16 mei 2021 maksimal buka sampai pukul 22.00 Wita, diatas itu take away,” tutup Zul.
Sementara itu update kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu 5 Mei 2021 terdapat penambahan 39 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 26 kasus selesai isolasi mandiri dan 1 kasus positif Covid-19 meninggal dunia. (*)