Kurir Bawa Sabu dari Aceh ke Samarinda, Tujuannya Edarkan di Pedalaman Kaltim
KLIKSAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Tim Gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim dan Sat Reskoba Polresta Samarinda, menguak cara baru pengiriman oleh kurir narkoba.
Dari hasil penyelidikan kepolisian atas ungkap kasus penangkapan kurir narkoba yang membawa sabu seberat 710,6 gram dari Aceh ke Samarinda, sang kurir berinisial Rb membawanya dengan cara khusus.
Sang kurir mengemas sabu itu menyerupai pampers pada paha bagian dalam dengan mengenakan pakaian longgar. Dengan cara itu, Rb pun mampu mengecoh dan melewati bandara.
Ratusan gram sabu itu kemudian diterbangkan ke Balikpapan untuk dikirim kepada penerima di Samarinda, yaitu Re, tahanan di Lapas Narkotika Bayur.
Tim Gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim dan Sat Reskoba Polresta Samarinda menangkap Roby, Rabu malam, 30 Januari 2020 di rumahnya di Jalan Ulin, wilayah Kampung Jawa, Kelurahan Karanganyar, Samarinda, saat baru tiba dari Aceh. Polisi menyita 710 gram sabu dari tangan Roby.
Sebelum sampai ke tangan Re di Lapas Khusus Narkotika Bayur, Roby tertangkap. Polisi kemudian menangkap Re usai mengamankan Roby.
Kepada polisi, Re mengaku sabu seberat 710 gram ini akan dikirimkan kepada seseorang di Tanah Ulu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pedalaman Kaltim. Harga jualnya di sana, menurut Re, cukup mahal.
”Mau dibawa ke Tanah Ulu karena di sana agak mahal. Rencana lempar ke sana. Mulai kenal dengan bandar saat tinggal di Aceh,” ujar Re.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Jie)