News

Kukar Juga Tiadakan Pembelajaran Tatap Muka Siswa di Sekolah

KLIKSAMARINDA – Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Surat keputusna bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pembelajaran tatap muka dinyatakan ditiadakan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala UPT Layanan Kependidikan Kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, RA, SD, MI, dan SMP MTs.

Dalam Surat Edaran bernomor: B-510/Disdikbud/DPK.1/6/2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Dinas Pendidikan Kukar menetapkan meniadakan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan lain yang bersifat tatap muka di satuan pendidikan. Surat tersebut berisi 5 poin dan ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kukar, Ikhsanuddin Noor, 7 Juli 2020.

Pada point kedua surat tersebut tercatat:
“Pelaksanaan pmeblejaran dan kegiatan lain yang bersifat tatap muka di satuan pendidikan ditiadakan dalam 4 bulan ke depan dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan pandemi Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).”

Pada point ketiga tercatat:
“Kegiatan di awal tahun pelajaran seperti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara Daring.”

Selain tu, ada sejumlah poin lainnya yang menyebutkan agar setiap kepala satuan pendidikan mengalokasikan anggaran untuk pembelian paket data bagi guru dan peserta didik dalam rangka pembelajaran daring dan atau transportasi guru mengunjungi peserta didik untuk pembelajaran luring.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kukar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni: Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status