News

KPK Lakukan Observasi di Samarinda Sebagai Nominator Percontohan Kota Antikorupsi

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap dua kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Dua kota itu adalah Samarinda dan Bontang.

Evaluasi KPK di dua kota tersebut untuk menentukan kelayakan mereka sebagai kota percontohan antikorupsi pada tahun 2025.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kedua kota tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPK dalam upaya memerangi korupsi secara lebih efektif di daerah tersebut.

Friesmount Wongso, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan bahwa Samarinda adalah kota pertama yang mendapatkan perhatian dalam proses observasi ini.

Menurutnya, antusiasme Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat terlihat.

“Kita lihat Pemerintah Kota Samarinda sudah antusias. Terlihat tadi tidak ada yang datang molor; semuanya tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah siap menjadi kota percontohan anti korupsi,” ujar Friesmount saat konferensi pers di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, pada Kamis, 8 Agustus 2024, didampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan.

Untuk menetapkan Samarinda sebagai kota percontohan, KPK memerlukan penilaian terhadap enam indikator utama.

Indikator tersebut meliputi komponen tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

“Kita akan melihat pelayanan yang ada. Setelah kunjungan ini, kita akan mengevaluasi aspek-aspek yang sudah sesuai dan yang perlu diperbaiki,” jelas Friesmount Wongso.

Penilaian lebih lanjut akan dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2024. KPK akan menentukan satu atau kedua kota, dapat ditetapkan sebagai kota percontohan anti korupsi.

“Mungkin memilih salah satu kota, atau bahkan keduanya. Namun, ada kemungkinan juga bahwa keduanya tidak ditetapkan sebagai kota percontohan,” ungkapnya.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kagum atas nominasi tersebut.

Menurutnya, pencapaian Samarinda dalam enam komponen yang ditetapkan KPK menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kami merasa sangat terkesan karena Samarinda terpilih sebagai salah satu nominasi kota percontohan anti korupsi bersama Bontang. Kami sudah mencapai enam komponen tersebut, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan daya kerja kami dalam pencegahan korupsi,” kata Wali Kota Andi Harun.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus memperkuat integrasi pencegahan dan anti korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan motivasi dan menjaga kota Samarinda sebagai pionir dalam pencegahan dan antikorupsi. Kami akan terus berupaya untuk berintegrasi dalam upaya pencegahan ini secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk kota Samarinda mencapai angka 87,53 pada tahun 2024.

Pencapaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai angka 72. Berkat pencapaian ini, Samarinda memperoleh penghargaan sebagai kota terbaik di regional wilayah 4 tahun ini.

“Peningkatan ini merupakan hasil dari komitmen berkelanjutan kami dalam memerangi korupsi. Kami bangga dengan pencapaian ini dan berharap dapat terus meningkatkan kinerja kami ke depan,” ungkapnya.

Kota Samarinda kini menunggu hasil evaluasi final dari KPK. Wali Kota Samarinda dan seluruh jajaran Pemkot terus bekerja keras untuk memastikan pemerintahan yang dipimpinnya memenuhi standar untuk menjadi contoh kota dalam pencegahan korupsi.

“Kami berharap kota Samarinda dapat terpilih sebagai kota percontohan antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status