News

KPK Dalami Keterkaitan Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Rita Widyasari

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Azis diduga terlibat dalam suap perkara penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Namun, ada kasus lain yang dikaitkan dengan Azis Syamsuddin, yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diduga dilakukan agar Robin membantu menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang Rita.

Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan Azis.

“KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.

Firli memastikan Azis bakal dijerat hukum bila ada bukti. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak pandang bulu menjerat pihak-pihak yang terlibat korupsi.

“KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti),” ujar Firli.

Dalam surat dakwaan Robin, jaksa membeberkan peran mantan penyidik KPK itu di kasus Rita. Rita yang juga politikus Golkar bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021 lalu.

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain.

“Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas,” ujar Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita bisa menutup perkara di KPK. Saat itu, Rita tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.

Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa pihaknya dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari.

Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar. Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain.

Seusai bertemu dengan Stepanus, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin. Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5,2 miliar secara bertahap. (*)

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status