News

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Azis Syamsuddin, berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa KPK.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Firli mengatakan KPK menangkap paksa Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Firli menyebut operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.

“Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri, menjelaskan konstruksi kasus perkara detil yang dilakukan Azis beserta sangkaanya. Pada bulan Agustus 2020, AZ yang ditengarai sebagai Azis Syamsuddin, menghubungi SRP yang ditengarai sebagai AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus perkara/kasus yang menyeret dirinya beserta kader Golkar lainnya AG yang ditengarai sebagai Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Azis dan AG sendiri diduga melakukan suap-menyuap terhadap AKP Stephanus Robin Pattuju dan Advokat MH yang ditengarai sebagai Husain Maskur sebagai rekan dari SRP, untuk menutup kasusnya.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

KPK menduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

Adapun Kasus Azis dan AG diduga membantu menaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dari Rp 23 miliar, menjadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat AG.

Atas dasar itulah, Azis berusaha mengamankan dirinya beserta AG, dengan upaya menyuap SRP yang kala itu tengah menyelidiki kasusnya sebagai eks penyidik KPK, dengan memberikan uang sebanyak Rp 3,1 miliar, dari nilai sebelumnya Rp 4 miliar yang sudah disepakati.

Pertemuan keduanya pun antara Azis dan SRP juga sempat dilakukan di kediaman Azis Syamsuddin di jakarta Selatan pada Agustus 2020.

SRP yakni AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK dan MH yang sebagai Advokat Husain Maskur kini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan lebih dahulu.

Atas kasus itu, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status