News

KPID Kaltim Temukan Penggunaan Frekuensi Ilegal Stasiun Radio di Balikpapan

KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan penggunaan frekuensi secara ilegal atau tak berizin oleh stasiun radio siaran FM di Balikpapan.

Temuan tersebut menjadi hasil penertiban terhadap radio siaran FM di Kota Balikpapan Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam penertiban ini, KPID Kaltim bekerja sama dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda, Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan.

Menurut Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim, Hajaturamsyah, selain penggunaan frekuensi secara ilegal, dalam operasi ini, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan.

“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim,” ujar Hajaturamsyah melalui keterangan pers, Kamis 25 Mei 2023.

Padahal, menurut Hajaturamsyah, aturannya jelas. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.

Hajaturamsyah sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas.

Setelah penertiban ini, Hajat berharap hasilnya agar dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga penyiaran yang bersangkutan.

“Harapannya semua dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha,” ujar Hajaturamsyah.

Apalagi semenjak UU Ciptaker yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan selama ini.

“Termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” ujar Hajaturamsyah menandaskan.

Melalui kegiatan ini, KPID Kaltim berharap agar lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiaran ke depannya.

Baik secara perizinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi hingga konten isi siaran yang mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Balikpapan.

Penertiban yang dilakukan gabungan ini akan berlangsung hingga Jumat, 26 Mei 2023. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status