Komisi I Fasilitasi Tuntutan Warga Dengan Perusahaan Soal Ganti Rugi Lahan Yang Rusak Akibat Tambang
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi warga dari Kelompok Tani Sriwarga beserta Kuasa Hukum dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) yang menuntut haknya. Fasilitasi berlangsung Selasa 7 Maret 2023 bersama jajaran PT Multi Harapan Utama (MHU).
Pertemuan ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu bersama jajaran Komisi I DPRD Kaltim lainnya seperti M. Udin, Jahidin, dan Sutomo Jabir.
Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian (sawah) milik warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Kerusakan itu terjadi diduga akibat aktivitas pertambangan batubara.
Dalam RDP ini yang digelar Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini warga meminta PT MHU membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Ganti rugi itu untuk kerusakan lahan pertanian milik warga yang seluas 5,2 hektare.
Namun, pihak PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp100 juta atas kerusakan itu. Warga kemudian menurunkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp700 juta.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyatakan, pertemuan itu telah menemukan titik terang atas persoalan tuntutan ganti rugi itu.
“Komisi I memfasilitasi kelompok tani di Loa Janan Ulu yang meminta PT MHU agar memberikan kompensasi atas kondisi yang mereka alami. Di mana 5,2 hektare lahan tak lagi produktif akibat dampak dari pertambangan. Alhamdulillah juga, kedua pihak mulai menemui titik terang,” ujar Baharuddin Demmu usai RDP.
Baharuddin Demmu berharap semoga hak masyarakat bisa segera diberikan dan tidak dipersulit oleh pihak tertentu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyatakan bahwa PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp100 juta.
“Dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta,” ujar Seno Aji.
Seno Aji menambahkan DPRD Kaltim akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan ini. Pasalnya perwakilan dari PT MHU harus berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk melaporkan dan membicarakan hasil kesimpulan dari RDP di DPRD Kaltim ini terkait besaran ganti rugi.
“Kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada minggu depan. Semoga minggu depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” ujar Seno Aji. (Adv/DPRDKaltim)