Warta

KIKA Tolak Militerisasi Kampus, Kebebasan Akademik Harus Dilindungi

KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang terdiri dari akademisi lintas kota – Jakarta, Samarinda, Bogor, Yogyakarta, Lampung, hingga Surabaya – mengeluarkan pernyataan sikap tegas pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pernyataan tersebut berjudul “Stop Kooptasi Militerisme Dalam Kampus, Lawan Pembungkaman Kebebasan Akademik!”

KIKA menegaskan, dunia akademis seharusnya terbebas dari pembatasan, tekanan, maupun pendisiplinan yang membatasi kebebasan berpikir. Prinsip tersebut sejalan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik tahun 2017, yang menempatkan integritas keilmuan dan tanggung jawab akademis sebagai fondasi peradaban dan kemanusiaan.

Pernyataan ini lahir menyusul polemik yang mencuat di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Pada 10 Juli 2025, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsrat menerbitkan surat edaran kepada para dekan untuk merekomendasikan nama mahasiswa mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).

Surat tersebut memantik kontroversi. Pers mahasiswa Unsrat, Acta Diurna, bahkan menerbitkan tulisan berjudul “KOMCAD Masuk Kampus: Militerisasi Terselubung di Balik Sukarela”. Artikel anonim itu menyoroti indikasi militerisasi kampus yang dibungkus program “sukarela”.

Indikasi serupa terlihat saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat pada 23 Juli 2025. Acara itu menghadirkan aparat militer dalam sesi bertajuk “Sosialisasi Komponen Cadangan”. Catatan publik menunjukkan, pada PKKMB 2024, Unsrat juga menghadirkan aparat militer sebagai narasumber utama.

Polemik ini bermuara pada rencana diskusi bertajuk “Menegakkan Kebebasan Akademik: Menangkal Bahaya Laten Militerisme dalam Kehidupan Kampus” yang digagas BEM Unsrat bersama YLBHI-LBH Manado. Diskusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Namun, acara itu mendadak dibatalkan. Menurut siaran pers LBH Manado, terdapat tekanan langsung kepada pengurus BEM Unsrat dari pimpinan kampus. Bahkan, muncul ancaman pembekuan kepengurusan jika diskusi tetap digelar.

KIKA menilai, tindakan pembatalan tersebut jelas merupakan bentuk pembungkaman. “Upaya paksa pembatalan kegiatan diskusi, “Menegakkan Kebebasan Akademik: Menangkal Bahaya Laten Militerisme dalam Kehidupan Kampus” yang seharusnya dilaksanakan pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 di Universitas Sam Ratulangi Manado, nyata-nyata merupakan bentuk “pembatasan kebebasan akademik” yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945) dan berdampak buruk terhadap penjagaan suasana akademik yang sehat,” tegas pernyataan resmi KIKA.

KIKA pun menyoroti keterlibatan aparat militer dalam ruang akademis tidak hanya mengancam iklim intelektual, tetapi juga menyalahi mandat Tridharma Perguruan Tinggi. Tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak atmosfer kebebasan berpikir, berdiskusi, dan meneliti yang menjadi hak dasar sivitas akademika.

“Alih-alih memastikan kebebasan akademik dilindungi dengan baik, pihak birokrasi kampus justru kontra-sikap dengan secara aktif menekan BEM Unsrat agar membatalkan kegiatan diskusi ini,” tulis KIKA.

Situasi kian memanas ketika muncul narasi bahwa tema diskusi dianggap “sensitif” karena spanduk “Tolak Militer Masuk Kampus” terlihat saat TNI hadir di PKKMB Unsrat. Forum Wakil Dekan III se-Unsrat disebut turut memberi ancaman administratif terhadap BEM.

Menurut KIKA, apa yang terjadi di Unsrat hanyalah puncak gunung es dari gejala nasional. Fenomena masuknya militer ke kampus melalui jalur kegiatan mahasiswa, PKKMB, hingga program Komcad disebut sudah menjadi pola umum di berbagai perguruan tinggi Indonesia.

KIKA mengingatkan, sejarah membuktikan militerisasi kampus justru mengekang daya kritis mahasiswa dan akademisi. Hal itu bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut pemisahan peran militer dari ranah sipil, termasuk pendidikan tinggi.

“Militer sedang bergerilya menundukkan kampus dengan berbagai cara,” lanjut pernyataan itu.

Melalui sikap tegas ini, KIKA menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Pembatalan diskusi yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia sebagai hak konstitusional warga negara, khususnya pasal 28 UUDNRI 1945 sekaligus pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
2. Menolak segala bentuk upaya militerisasi di dalam kampus. Upaya kooptasi militer terhadap kampus, pertanda gejala otoritarianisme semakin menguat. Hal ini membangkitkan memori kolektif kita terhadap rezim orde baru Suharto yang menggunakan pendekatan militeristik yang represif dan anti-demokrasi.
3. Mengecam keras tindakan birokrasi kampus Unsrat yang melakukan upaya paksa pembatalan diskusi, yang pada dasarnya dijamin oleh konstitusi. Birokrasi kampus yang tunduk pada tekanan militer adalah bentuk kolaborasi dalam pembungkaman. Mereka bertanggung jawab langsung atas tergerusnya ruang kebebasan akademik.
4. Kampus tidak boleh menjadi bidak kekuasaan, termasuk tidak untuk diperalat oleh kepentingan militer. kampus harus berdiri tegak dengan independensinya dalam rangka menjamin kebebasan akademik bagi setiap civitas akademika-nya.
5. Menyerukan kepada seluruh kalangan untuk saling bersolidaritas melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan akademik. Satu dilukai, semua harus merasa tersakiti. Dan pembatasan kebebasan akademik di Unsrat, adalah pembatasan terhadap seluruh insan civitas akademika dimanapun berada! (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker