KI Kaltim Minta Perbankan Milik Pemerintah Lebih Responsif Soal Informasi
KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan, agar pihak perbankan lebih responsif dan produktif lagi terkait keterbukaan informasi publik. Pasalnya, selama ini KI Kaltim menilai adanya kondisi asimetris informasi dari pihak perbankan yang bisa berdampak terhadap perkembangan sektor ekonomi.
“Saya berharap dunia perbankan, khususnya BUMN/BUMD bisa lebih responsif dan produktif terhadap keterbukaan informasi publik sehingga asimetri informasi bisa berkurang untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Ramaon Dearnov Saragih ketika dimintai tanggapan atas putusan minutasi Pengadilan Negeri Samarinda, Selaa 3 Agustus 2021.
Adapun keputusan minutasi PN Samarinda dengan nomor register 94/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr dan nomor register 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr terkait aduan keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik Kaltim Nomor register: 012/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020 & 032/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2020 antara pihak termohon keberatan (dahulu pemohon) Dudin WAS dan Rismansyah dengan pemohon (dahulu termohon) PT Bankaltimtara dengan amar putusan antara lain
MENGADILI: Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian; Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;
MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi Publik; Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
Informasi terkait putusan PN samarinda atas hal tersebut diatas dapat diakses melalui http://sipp.pn-samarinda.go.id/list_perkara/search
Atas dasar keputusan tersebut, KI Kaltim ke depan akan melaksanakan pertemuan dengan kantor perwakilan Bank Indonesia dan OJK di Kaltim. Menurut Ramaon Dearnov Saragih, pertemuan itu bertujuan agar lebih mempererat silaturahmi dan kerjasama peningkatan keterbukaan informasi publik.
“Hal-hal terkait legal standing, kewenangan relatif status badan hukum perbankan memang kemarin saat persidangan sengketa aquo, Ketua Majelisnya belum maksimal meminta keterangan dari pembina dan pengawas dunia perbankan. Namun, apapun itu, ke depan kita terus perbaiki dengan semangat produktivitas dan keterbukaan informasi publik,” ujar Ramaon Dearnov Saragih. (*)