Kecamatan Dilibatkan Tangani Pasien Covid Isoman
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh kecamatan di Samarinda agar melakukan upaya penanganan warga terkonfirmasi Covid-19 dan penanganan jenazah pasien Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Samarinda Nomor 440/22348/100.02 tentang Pembagian Tugas Surveilance Kecamatan yang terbit pada Rabu, 21 Juli 2021.
“Sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kasus kematian pasien isolasi mandiri di masyarakat, dengan ini kami beritahukan pembagian tugas survailance kecamatan sebagaimana terlampir. Dinas Kesehatan akan membagikan perangkat HP dan nomor kartu kepada Puskesmas dan Kecamatan yang dipergunakan sebagai media koordinasi dan panggilan dari dan ke masyarakat,” demikian bunyi surat tersebut pada bagian pembuka.
Dalam surat tersebut tercantum sejumlah arahan dan tatacara penanganan dan pemulaaraan jenazah pasien Covid-19. Tak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pembagian peran dan fungsi antara pihak kecamatan, pihak Dinas Kesehatan Kota, pihak Puskesmas, dalam pemantauan pasien Isolasi Mandiri dan penangan jenazah.
Berikut surat pemberitahuan Wali Kota Samarinda Nomor 440/22348/100.02 tentang Pembagian Tugas Surveilance Kecamatan.
Hingga Kamis 22 Juli 2021, pihak kecamatan juga melangsungkan pelatihan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Antara lain Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid 19 yang Isoman di Masyarakat Wilayah Kelurahan-kelurahan Se Kecamatan Samarinda Kota dengan narasumber dari RS.I.A Moeis. Hadir dalam pelatihan ini Lurah Se Kecamatan Samarinda Kota, Satgas Kecamatan Samarinda Kota, Danramil dan Babinsa SPL, Babinkantibmas Pelabuhan Peserta Pelatihan sebanyak 30 orang, di Aula Kecamatan Samarinda Kota. (*)