News

Jerat Hutang Judi Online, Penjaga Malam Bawaslu Nekat Curi Laptop Kantor

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian barang inventaris milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Samarinda yang dilakukan oleh seorang penjaga malam (wakar) berinisial RF (29 tahun).

Kasus ini terungkap setelah serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda.

Tersangka RF mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjepit hutang akibat aktivitas judi online dan rentenir.

Total hutang yang memberatkannya mencapai 12 juta rupiah, mendorongnya melakukan tindak pidana pencurian barang milik kantor tempatnya bekerja.

“Uangnya untuk bayar utang. Iya, Rp12 juta, judi, rentenir,” ungkap RF.

Modus operandi yang dilakukan RF sangat sistematis. Sejak Oktober 2024, ia secara bertahap mengambil barang-barang inventaris kantor.

Empat unit laptop dan satu tablet Samsung Galaxy milik Bawaslu berhasil digadaikan di sejumlah tempat pegadaian dengan nilai yang bervariasi.

Setiap laptop berhasil digadaikan dengan harga antara 3,5 hingga 4 juta rupiah, sementara tablet dijual seharga 2 jutaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara yang cerdik.

Setelah mengambil satu laptop, RF mengembalikan kotak laptop dan menutupnya kembali dengan lakban sehingga seolah-olah barang tersebut tidak tersentuh.

Cara ini dilakukannya berulang kali hingga empat kali.

“Jadi, dari Oktober itu, dia tidak langsung mengambil semuanya sekaligus. Tapi diambil dulu satu. Laptopnya diambil satu kemudian setelah diambil kotaknya dibalikin, dipasang lakban lagi. Jadi, seolah olah masih ada barang itu semuanya. Nah, ini sampai 4 laptop yang diambil dan kemudin yang terakhir yang akhirnya pihak Bawaslu tahu. Yang diambil itu adalah Samsung Galaxi Tab,” kata Kombes Pol Hendri Umar.

Aksi pencurian akhirnya terungkap saat pihak Bawaslu Kalimantan Timur melakukan inventarisasi barang pada 19 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa barang hilang, yang kemudian mendorong dilakukannya penyelidikan.

Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat, yakni hanya dalam tempo 2×24 jam.

Barang-barang yang telah digadaikan berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Uang hasil penjualan barang curian tidak hanya digunakan untuk membayar hutang judi, namun juga untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status