News

Irwan Demokrat Pertanyakan Draft RUU Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mempertanyakan sikap Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, soal rencana pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dalam keterangan tertulisnya Jumat 12 Juni 2020, Irwan merespon beredarnya draf RUU IKN.

Menurut Irwan, sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan. DPR RI secara kelembagaan, menurut Irwan, membutuhkan ketegasan Pemerintah terkait kelanjutan IKN.

“Paling tidak, pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin, katanya akhir Januari sudah selesai. Namun, Februari tiba-tiba tertunda akibat adanya Covid-19,” ujar Irwan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa baru-baru ini menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya. Menanggapi hal itu, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa pembangunan IKN juga membutuhkan draf RUU-nya.

Politisi Partai Demokrat itu mendesak agar Pemerintah segera menyampaikan draft RUU Pemindahan ibu Kota Negara ke DPR. Alasannya, agar rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat segera dibahas DPR.

“Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya. Sementara, draft itu belum kami terima. Kami tunggu draft asli yang disampaikan oleh Pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irwan juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ungkap Irwan, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ke-7 RI itu.

Legislator daerah pemilihan dapil Kaltim ini lebih lanjut menegaskan bahwa Presiden sendiri harus turun tangan untuk menjelaskan. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status