FPI Kaltim Deklarasi 1 Januari 2021

KLIKSAMARINDA – Sejumlah ulama dan warga di Kalimantan Timur, mendeklarasikan diri mendirikan FPI. Tetapi, FPI ini bukan Front Pembela Islam yang telah dilarang pemerintah.
Deklarasi ini disebutkan sebagai pendirian organiasi masyarakat Front Persatuan Islam.
” Deklarasi Front Persatuan Islam atau disingkat FPI Kalimantan Timur hari ini, Jumat tanggal 1 Januari 2021 kami para tokoh agama habaib alim ulama dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Front Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI sebagai wadah dalam membela agama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoneia yang berkesesuaian dengan norma Pancasila dan UUD 1945,” demkian deklarasi tersebut diucapkan dalam sebuah rekaman ideo berdurasi 4 menit 22 detik.
Alih wujud Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam ini juga sebelumnya terjadi di beberapa wlayah di Indonesia sebagai respons pelarangan penggunaan atribut dan aktivitas Front Pembela Islam. Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis kemudian Munarman yang pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.
Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah. Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2020 pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)