Warta

Di Balik Kebijakan Evaluasi Penugasan Kepala Sekolah Kaltim: Enam Masalah di Dua Kota

KLIKSAMARINDA – Dewan Pendidikan Kaltim membuka tabir persoalan penugasan kepala SMA, SMK, dan SLB negeri. Langkah ini diklaim bukan sebagai upaya menyudutkan pihak tertentu. Melainkan bagian dari fungsi pengawasan kebijakan demi memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Adjrin, di Kantor Dewan Pendidikan Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda. Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan bersifat administratif dan berangkat dari mandat regulasi yang berlaku.

“Apa yang kami sampaikan adalah evaluasi kebijakan dan prosedur administratif, sesuai fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” katanya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026 kemarin.

Adjrin menjelaskan, telaah administratif tersebut merujuk pada sejumlah regulasi. Antara lain Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 9 Januari 2026. Hasil evaluasi itu, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi kepada gubernur Kaltim sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.

Dalam pemaparannya, Dewan Pendidikan Kaltim mencatat setidaknya enam persoalan krusial yang ditemukan dalam proses penugasan kepala sekolah. Khususnya di Samarinda dan Balikpapan.

Pertama, masih terdapat kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode –melampaui 8 tahun. Padahal regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode untuk menjamin regenerasi kepemimpinan. Kedua, ditemukannya mutasi kepala sekolah menjelang batas usia pensiun. Meski secara administratif dinilai sah, praktik ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesinambungan dan efektivitas kepemimpinan di sekolah.

Ketiga, Dewan Pendidikan Kaltim menemukan adanya kepala sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin bahkan berstatus terpidana. Hal ini dinilai berpotensi mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan. Keempat, sejumlah SMA negeri di Samarinda dan Balikpapan belum memiliki kepala sekolah definitif. Sehingga menimbulkan ketidakpastian manajerial di tingkat satuan pendidikan.

Kelima, Dewan Pendidikan Kaltim tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal keterlibatan tersebut diwajibkan secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Dalam regulasi ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Namun dalam praktiknya, kami tidak dilibatkan,” aku Adjrin.

Keenam, kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adjrin menerangkan, seluruh catatan tersebut disampaikan semata-mata untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kaltim.

“Keterlibatan Dewan Pendidikan bukan hambatan birokrasi, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan Kaltim merekomendasikan agar Pemprov Kaltim meninjau ulang penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi, menata ulang mekanisme pengangkatan agar patuh regulasi, serta segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif yang masih kosong.

Selain persoalan penugasan, Dewan Pendidikan Kaltim juga menyoroti lemahnya perencanaan SDM Pendidikan. Terutama terkait pemenuhan jam mengajar bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas dan kembali menjadi guru.

Adjrin menilai, ketiadaan pemetaan jam mengajar secara sistematis berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mengganggu beban kerja guru lain, dan berdampak pada stabilitas proses pembelajaran. “Perlu proyeksi kebutuhan jam mengajar sejak awal penugasan kepala sekolah, termasuk setelah mereka kembali menjadi guru,” terangnya Adjrin.

Dia menyebut, Dewan Pendidikan Kaltim terbuka untuk berdialog dan menindaklanjuti temuan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan demi menjaga mutu pendidikan dan kepercayaan publik. “Kami terbuka untuk dialog, klarifikasi, dan tindak lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya. (red)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker