Dua Pengedar Narkoba Tertangkap di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menangkap dua pengedar narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat malam, 6 November 2020. Kedua pelaku berinisial A dan M itu tertangkap aparat BNNP Kaltim di area rawa setelah terendus anjing K9 milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Awalnya, aparat dari BNNK Samarinda mencurigai sebuah rumah kosong di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Menurut Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat mencoba kabur melalui lubang yang mereka gali di dalam markasnya.
“Mereka berusaha melarikan diri melalui lubang di lantai. Lubang ini langsung ke rawa yang ada di belakang rumah tempat mereka beroperasi. Aksi mereka gagal karena anjing K9 yang kami bawa sudah mengantisipasi mereka,” ujar AKBP Tampubolon Jumat 6 November 2020.
Aparat menyita barang bukti berupa 70 paket sabu-sabu dengan berat 16 gram, puluhan plastik klip kosong, 4 unit handphone, alat hisap, pipet, CCTV serta sebuah monitor televisi. Menurut AKBP Tampubolon, di rumah itu para pengedar menggunakan CCTV untuk mengetahui aktivitas di luar.
“Saat bertransaksi mereka menggunakan lubang kecil,” ujar AKBP Halomoan Tampubolon.
Sebelumnya, BNNK Samarinda telah lima kali melakukan percobaan penangkapan. Namun, para pelaku berhasil kabur. AKBP Halomoan Tampubolon juga menyatakan, pihakknya akan terus memburu jaringan narkoba itu. Namun kali ini para pelaku tidak berkutik karena pelacakan oleh anjing K9.
Kini para pelaku meringkuk dalam tahanan dan terterancam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. (Jie)